Kerja di Kafe Trenggalek, Gadis 14 Tahun Harus Layani Hubungan Badan dengan 10 Tamu Per Hari
Satreskrim Polres Tulungagung membongkar kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami alias Lala (30).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Akhirnya NA merekrut dua temannya yang berinisial APM (16) dan WA (15).
Recananya APM dan WA juga akan dijadikan pelayan kafe sekaligus wanita penghibur.
Sebelumnya, NA direkrut oleh Lala, kemudian NA dipekerjakan Sri Lestari.
“Karen itu kami tetapkan SU (Sri Utami) sebagai tersangka. Baru kemudian SL (Sri Lestari) yang mempekerjakan NA,” tutur Hendro.
Sebagai perekrut, sebenarnya NA bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Namun lewat gelar perkara, NA adalah korban eksploitasi perdagangan orang atau trafficking.
Penyidik menyimpulkan bahwa NA sebagai korban, bukan sebagai tersangka.
“Selama bekerja di SL, NA dieksploitasi untuk melayani tamu. Karena tidak kuat, dia merekrut yang lain agar pekerjaannya lebih ringan,” ujar Hendro.
Disuruh Layani Tamu Tanpa Dibayar
Polisi juga mengamankan NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga pekerja kafe.
NP juga menjadi korban eksploitasi selama bekerja.
Saat diamankan, NP baru saja melayani empat tamu, tapi belum dibayar oleh Sri Lestari.
Tawaran Pekerjaan Lewat Facebook

Wakapolres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari unggahan NA di Facebook terkait tawaran pekerjaan di Facebook.
Saat itu NA berhasil merekrut APM (16) dan WA (15).