Kerja di Kafe Trenggalek, Gadis 14 Tahun Harus Layani Hubungan Badan dengan 10 Tamu Per Hari

Satreskrim Polres Tulungagung membongkar kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Sri Lestari (35) dan Sri Utami alias Lala (30).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Sri Lestari (30) dan Sri Utami (30), dua tersangka kasus perdagangan orang, yang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. 

Jika terbukti, para laki-laki hidung belang ini akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut Hendro, pihaknya juga melacak pihak lain yang terlibat dalam TPPO ini.

“Kemugkinan masih ada pihak yang akan menjadi tersangka,” tegas Hendro.

Sebelumnya personil Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Sri Lestari (35) dan Sri Utami (30) alias Lala, dengan dugaan terlibat TPPO.

Sri Lestari adalah pemilik Cafe Talenta yang mempekerjakan NA, dan Lala adalah yang merekrut NA.

Selain itu polisi juga mengamankan APM (16) dan WA (15), dua teman NA yang direkrut namun belum sempat dipekerjakan.

Ada juga NP (20), perempuan asal Tulungagung yang juga menjadi korban eksploitasi seksual di Cafe Talenta.

Diupah Rp 2000 per Gelas Kopi

Sri Lestari (35), pemilik Cafe Talenta di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo mengaku sudah mempekerjakan NA (14) selama tiga bulan.

Sri Lestari mengaku, tugas utama NA adalah membuat kopi untuk pelanggan dan menemani pelanggan minum kopi.

NA mendapatkan upah Rp 2000 per gelas kopi yang dipesan pelanggan cafe.

“Setiap hari NA membuat 10 gelas hingga 25 gelas,” ujar Sri Lestari, Selasa (6/8/2019) saat ditanya Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri.

Berdasarkan jumlah pesanan kopi, pendapatan NA antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000 per hari.

Sri Lestari mengakui, NA juga memberikan layanan seksual jika ada tamu yang mengajak.

Sri Lestari mengaku tidak pernah mematok tarif kencan untuk NA.

NA sendiri yang memasang tarif Rp 200.000 per kencan.

Lokasi kencan adalah sebuah ruangan kecil di belakang café.

Ruangan khusus kencan ini disewakan seharga Rp 50.000 untuk sekali kencan.

“Jadi uang Rp 50.000 itu uang sewa kamar. Saya tidak memungut dari NA,” ucap Sri Lestari.

Sri pun mengakui, dirinya tahu jika NA masih berusia di bawah umur.

Namun warga Kelurahan Putatjaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya ini mengaku tidak bisa mengusir NA.

Beberapa kali NA diambil oleh kakaknya, namun tidak lama kemudian NA kembali ke cafenya.

Sementara Sri Utami (30) alias Lala, mengakui sebagai perekrut NA.

Menurutnya, sekitar bulan Mei 2019, NA menangis karena mengaku diusir oleh keluarganya.

Dia minta dicarikan kerja agar bisa hidup mandiri.

Polisi Hentikan Laju Truk karena Pengemudinya Tak Terlihat, Ternyata Sang Sopir Masih Bocah

Link Live Streaming Persela Vs Persib Bandung: Robert Tak Panggil Mihelic Hingga Waspada Nil Maizar

VIDEO Naik Meja hingga Teriak, Momen Kapolres Jakarta Selatan Amankan Massa PSM dan Jakmania

Hadir di Nujuh Bulanan Istri Panji Bareng Bambang Trihatmodjo, Penampilan Halimah Curi Perhatian

Hadir di Nujuh Bulanan Istri Panji Bareng Bambang Trihatmodjo, Penampilan Halimah Curi Perhatian

“Dia ingin menunjukkan bahwa dia bisa hidup tanpa tergantung kepada keluarganya,” ungkap Lala.

Lala kemudian menawarkan NA kepada Sri Lestari, teman lamanya yang sama-sama pernah bekerja di cafe.

Awalnya Lala mengira NA hanya bekerja sebagai pembuat kopi, dan menemani tamu minum kopi.

Ia mengaku tidak menduga jika NA sampai melayani hubungan badan.

“Niat saya hanya menolong dia, gak tahu kalau sampai dipekerjakan begitu (memberikan layanan seksual),” ucap Lala.

Selain NA, polisi juga mengamankan dua anak-anak lain, yaitu APM (16) dan WA (15).

Seorang pekerja Cafe Talenta, NP (20), perempuan asal Tulungagung juga menjadi korban eksplotasu seksual di Cafe Talenta.

Kedua pelaku akan dijerat pasal pasa 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindka pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Karena korban masih anak-anak, tersangka juga dijerat pasal 17 undang-undang yang sama, hukuman ditambah satu per tiga. (SuryaMalang.com)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved