Pemintaan Hubungan Badan Ditolak, Suami di Kramat Jati Berdalih Khilaf dan Kesal Hingga Bunuh Istri

Jumharyono (43) kini mengaku telah membunuh, Khoriah karena alasan permintaan hubungan badannya ditolak sang istri pada Selasa (6/8/2019) dini hari.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Jumharyono (43) saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, Selasa (06/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Jumharyono (43) kini mengaku telah membunuh, Khoriah karena alasan permintaan hubungan badannya ditolak sang istri pada Selasa (6/8/2019) dini hari.

Padahal, Jumharyono yang keluar dari jendela kontrakannya di RT 10/RW 05 Kelurahan Dukuh dalam keadaan wajah berlumur darah hanya diam termenung saat ditanya warga.

Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati, pria yang berprofesi sebagai kuli semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu berdalih khilaf dan kesal.

"Saya khilaf, kesal saja. Disuruh mandi pas minta hubungan badan lagi, setelah menunggu 15 menit istri menolak. Sebelum nusuk dia memang sempat cek-cok," kata Jumharyono di Mapolsek Kramat Jati, Selasa (6/8/2019).

Saat hendak dihabisi, Khoriah berusaha melawan Jumharyono yang hendak menghantam wajahnya dengan batu berukuran besar ganjalan pintu kamar mandi.

Jumharyono menuturkan sang istri masih melawan dan berteriak minta tolong saat dia ingin menusuknya menggunakan pisau dapur.

"Karena dia melawan dan teriak minta tolong makannya saya tusuk, yang terakhir itu saya tusuk pakai gunting sampai akhirnya istri meninggal," ujarnya.

Sadar telah menghabisi Khoriah, tanpa pikir panjang sekira pukul 02.30 WIB Jumharyono menyulut api dengan menghilangkan jejak perbuatannya.

Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin Arrahman mengatakan Jumharyono keluar dari jendela kontrakannya tepat saat warga hendak mendobrak pintu kontrakan.

"Karena kepanggang api di dalam juga dia (Jumharyono) keluar lewat jendela. Jadi warga baru tahu pelaku membunuh istrinya setelah mendobrak pintu kontrakan karena mau memadamkan api," tutur Nurdin.

Atas perbuatannya, Jumharyono dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Jhon Dayat (47), warga RT 10 yang ditetapkan jadi saksi oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menuturkan Jumharyono tak mengucap apa pun setelah menyelamatkan diri.

Dia bahkan tak menanyakan nasib RY dan hanya diam tertunduk sebelum akhirnya pingsan lalu diamankan warga sekitar yang merupakan anggota Polri.

"Pas keluar dari jendela wajah pelaku berlumur darah. Tapi dia diam saja, enggak ngomong apa-apa. Sebelum dibawa ke Polsek dia sempat pingsan," ujar Jhon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved