Tawuran Pelajar di Depok Menewaskan Satu Orang, Korban Tewas Akibat Sabetan Celurit di Punggung

Arya juga mengatakan, korban tewas akibat luka bacok senjata tajam berjenis celurit di bagian punggung sebelah kirinya

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, Rabu (7/8/2019) 

Diduga, korban kehabisan darah akibat luka bacok yang cukup parah tersebut.

"Hasil visum luar bagian punggung kiri terkena benda sajam dan korban menderita luka robek parah dan mungkin korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia," ucap Arya.

Atas kejadian tersebut, polisi pun telah mengamankan tiga pelaku utama berinisial AL (18), MF, dan SF, yang diduga sebagai pelaku utama penyebab meninggalnya korban.

Tak hanya mengamankan ketiga pelaku, polisi pun mengamankan 14 pelajar lainnya yang saat ini berstatus sebagai saksi atas aksi tawuran tersebut.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat," pungkas Arya.

Beli Celurit di Aplikasi Online

AL (18), mengakui dirinya memperoleh senjata tajam berjenis celurit dari aplikasi jual beli online.

Senjata tajam tersebut, ia beli seharga Rp 170 ribu dengan sistem diantar ke rumahnya.

"Beli di aplikasi online, harganya Rp 170 ribu," ujar AL mengakui perbuatannya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (7/8/2019).

AL juga mengatakan, niat awal ia membeli senjata tajam tersebut adalah semata-mata hanya untuk pajangan di rumahnya.

Hingga akhirnya, senjata tajam yang ia beli untuk pajangan tersebut malah digunakan untuk aksi tawuran pada Selasa (6/8/2019) kemarin, di Jalan Raya Cipayung, Kota Depok.

Sebelumnya diberitakan, AL bersama dua pelajar lainnya MF dan SF adalah pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MI meninggal dunia di Depok.

Tak hanya AL, MF, dan SF, Polisi pun mengamankan 14 pelajar lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

Atas aksinya yang menyebabkan MI meninggal dunia, saat ini AL, MF, SF ditahan di Mapolresta Depok dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat," ujar Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana dalam ungkap kasus tersebut.

Listrik di Sawangan Masih Kerap Mengalami Gangguan

Tinggalkan Paula Verhoeven, Baim Wong Bakal Pergi ke Pulau Terpencil

PLN Pastikan Aliran Listrik di Banten Sudah 100 Persen Pulih

Babai Suhaimi Dipecat Atas Tuduhan Pakai Narkoba, Kuasa Hukum: Prestasi Dibalas Pemecatan

Ini 5 Manfaat Semangka untuk Kecantikan Kulit, Merelaksasi Hingga Cegah Penuaan Dini

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved