Sidang Mutilasi Vera Oktaria: Kejiwaan Prada DP Saat Bakar Pacar, Kesaksian Polisi Cium Bau Busuk

Sidang mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis tersedu-sedu ketika mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (1/8/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG - Sidang mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana atau Prada DP digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan.

TribunJakarta.com mengutip TribunSumsel.com terkait dengan sidang keempat Prada DP tersebut.

Kejiwaan Prada DP

Dalam pemeriksaan kejiwaan Prada DP pasca membunuh Vera Oktaria, didapat hasil bahwa pria tersebut dalam kondisi normal tanpa ditemukan adanya gejala-gejala gangguan jiwa.

Hal ini diungkapkan Dandenkesyah 02.04.04 Palembang Letkol Ckm dr Hilary SpKJ.

Hilary menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Prada DP di lakukan pada 17 Juni 2019 lalu.

Bertempat di Denpom II Sriwijaya, tes yang dilakukan menggunakan metode wawancara face to face terhadap Prada DP.

"Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya gejala-gejala gangguan jiwa dari terdakwa. Sehingga saya simpulkan bahwa yang diperiksa tersebut dalam kondisi normal,"ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemeriksaan kejiwaan Prada DP dilakukan kurang lebih selama 2 jam.

Hasilnya, berdasarkan pedoman status kesehatan (stakes) jiwa yang dipakai di ruang lingkup TNI dengan kode J, hasil pemeriksaan terhadap Prada DP menunjukkan kode J2.

"Ada empat kategori penyakit jiwa yang dialami seseorang. Yakni J1, J2,J3 dan J4. Semakin tinggi semakin parah.

Sementara, untuk hasil pemeriksaan terdakwa menunjukkan hasil J2. Artinya masih dalam batas normal dan tidak ditemukan adanya gangguan jiwa,"jelasnya.

Termasuk saat mengikuti tes penerimaan calon tamtama pada 2018 lalu, Hillary mengungkapkan tidak mendapati kejanggalan dari Prada DP yang saat itu masih berstatus sebagai calon siswa.

Sebab dari hasil tes wawancara psikologi, Prada DP dinyatakan sehat dan tak mengalami gangguan jiwa.

"Saat itu saya yang periksa dan semuanya normal. Tidak ada gejala yang aneh-aneh padanya,"ujar Hilary.

Maka, berdasarkan pemeriksaan tersebut, Hilary menegaskan bahwa Prada DP dapat mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.

"Ada beberapa kategori kondisi kejiwaan. Yakni ada kondisi jiwa Normal, batas normal, kecenderungan dan yang paling parah dalam Kondisi sakit.

Sedangkan terdakwa masuk dalam kategori masih batas Normal dan bisa mempertanggungjawabkan tindak yang dilakukannya,"ujar Hilary.

Cara Identifikasi Prada DP

Aipda Chandra, Kaur Identifikasi Polres Muba saat meberikan kesaksian.
Aipda Chandra, Kaur Identifikasi Polres Muba saat meberikan kesaksian. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Dalam mengungkapkan pembunuhan yang dilakukan Prada Deri Pramana (Prada DP) terhadap Vera Oktaria, pihak kepolisian menggunakan kecanggihan alat Inafis Portable System (IPS).

Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Muba Aipda Chandra Kartika menjelaskan, IPS merupakan metode pencocokan sidik jari dengan data perekaman E-KTP di dinas penduduk catatan sipil (Disdukcapil).

Hal ini diungkapkannya pada sidang keempat Prada DP di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).

"Saat di lokasi, kami menganalisa tempat kejadian untuk mencari sidik jari yang tertinggal disana,"ujarnya.

"Dari hasil penyelidikan didapat ditemukan sidik jari jempol kiri dan telunjuk kiri ditemukan di pintu depan kamar mandi. Serta Di botol mineral jari manis kanan," tuturnya.

Namun dalam proses pengungkapan kasus tersebut, petugas sempat mengalami sejumlah kendala.

Diantaranya petunjuk yang sangat minim di lokasi kejadian.

Hal ini dikarenakan hampir seluruh kondisi di kamar 06 dalam keadaan tanpa jejak yang ditinggalkan pelaku.

"Selain itu kami juga mengalami kendala dikarenakan koneksi yang tak stabil saat melakukan IPS di lokasi kejadian. Sehingga kami memutuskan untuk kembali pulang ke Polres,"kata Chandra.

Lanjutnya, ada empat nama yang keluar saat proses pencocokan sidik jari berlangsung.

Namun dari nama-nama tersebut, Prada DP yang memiliki skor tertinggi yakni 7,6 persen.

"Kita data download data sidik jari jempol kiri yang ditemukan.

Hasilnya, identik ada 12 titik persamaan. Setelah ada persamaan itu, kita langsung samakan lagi dengan telunjuk kiri.

Sama, hasilnya identik juga dengan yang bersangkutan (Prada DP),"ujarnya.

Chandra mengungkapkan, setelah mendapat identitas tersebut, dirinya langsung bergegas melaporkan ke Kasatreskrim Polres Muba.

Selanjutnya, dilakukan pencocokan terhadap data pembanding ke tim Inafis Polda Sumsel.

Hasil yang dikeluarkan tersebut juga sama dari pemeriksaan sebelumnya dan tetap mengarah pada satu orang yakni Prada DP.

"Hasilnya mengarah kuat ke terdakwa," ujarnya.

Kesaksian Polisi Saat Datangi TKP

Suhartini, ibu Vera Oktaria
Suhartini, ibu Vera Oktaria (Tribunsumsel.com/Winando Davinci)

Prada Deri Pramana/Prada DP kembali menjalani sidang di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).

Pada sidang kali ini, salah seorang saksi yang dihadirkan yakni Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Muba Aipda Chandra Kartika.

Dalam kesaksiannya terungkap bagaimana kondisi jenazah Vera Oktaria saat ditemukan di penginapan sahabat mulia Sungai lilin, Jumat (10/5/2019).

"Saat tiba di lokasi, tepatnya di kamar 06 Penginapan sahabat mulia, tim Inafis mencium bau busuk yang begitu menyengat dari depan kamar"ujarnya.

Setelah dilakukan pengamatan lebih dalam, aroma tidak sedap semakin menyengat dari kamar yang dipesan oleh Prada DP bersama Vera Oktaria tersebut.

"Waktu kami lakukan pengamatan di kamar, bau busuknya semakin menyengat. Saat itu yang kami lihat ada dua springbed yang dijadikan satu dan posisinya berdiri," jelasnya.

Kata Chandra, di atas springbed, tim Inafis melihat koper dan tas yang sudah berantakan.

Di sela springbed tersebut tampak lutut korban keluar dari kasur yang lebih dulu telah dirobek membentuk huruf H.

Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan mayat seorang perempuan yang telah membusuk dengan tangan kanan terpotong sebatas siku.

Kondisinya miring tanpa mengenakan busana.

"Sebagian kulit sudah mengelupas, badan sudah bengkak, lidah dalam keadaan menjulur dan mata melotot," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sekitar 1 meter dari kepala jenazah ditemukan racun nyamuk yang telah didesain sedemikian rupa dengan dililitkan batang korek dalam jumlah banyak.

Serta ditemukan pula kantong plastik berisi jeruk serta makanan berupa sate.

"Kalau dilihat dari kondisi di TKP, racun nyamuk dirangkai kemungkinan untuk membakar korban," ungkapnya.

Kemudian, tim Inafis melanjutkan pemeriksaan di kamar mandi ruangan tersebut.

Kondisinya saat itu rapi. Namun, ditemukan tetesan darah yang menggumpal dalam jumlah yang sedikit.

"Dari hasil penyelidikan didapat hasil yang akurat bahwa terdapat sidik jari jempol kiri dan telunjuk kiri ditemukan di pintu depan kamar mandi. Serta di botol mineral jari manis kanan. Dan semua itu merupakan milik terdakwa (Prada DP)," ujarnya.

Vonis 3 Bulan Prada DP Kasus Kejahatan Desersi

Tersangka Prada DP pelaku mutilasi vera yang tertunsuk lesu digiring PM di Markas Danpomdam II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019).
Tersangka Prada DP pelaku mutilasi vera yang tertunsuk lesu digiring PM di Markas Danpomdam II Sriwijaya Palembang, Jumat (14/6/2019). (SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT)

Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.

Gubernur Makkah Ungkap Ini Terkait Permintaan Indonesia Tentang Perbaikan Fasilitas di Mina

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Janji Robert Hingga Pesut Etam Kena Sanksi PSSI

King Faaz Nangis Dibully Ikan Asin di Sekolah, Barbie Kumalasari Rahasiakan dari Galih: Kasihan

Polisi Mengaku Tak Temukan Bukti Kekerasan Pada Kasus Meninggalnya Aurel

Polisi Mengaku Tak Temukan Bukti Kekerasan Pada Kasus Meninggalnya Aurel

"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.

"Menyatakan terdakwa nama Prada Deri Pramana dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana disersi dalam waktu damai, atas keterangan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan Penjara," tegas ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH

Terdakwa Prada DP yang mengenakan pakaian Lengkap loreng prajurit TNI sambil berdiri didepan hakim persidangan, setelah mendengar vonis putusan hakim tertunduk lesu sambil menangis.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM juncto dan perundangan pengadilan yang berlaku. (TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved