Pedagang di Glodok Khawatir Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Bikin Bangkrut

Para pedagang menganggap nantinya kebijakan perluasan ganjil genap secara tidak langsung akan mempengaruhi omzet mereka.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Pusat bisnis di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Mayoritas pedagang disini menolak perluasan ganjil genap di kawasan tersebut. 

Namun, pengemudi tersebut tidak dikenakan sanksi tilang maupun denda.

Selain karena masih dalam tahap sosialisasi, pengemudi yang melintas itu berasal dari luar daerah.

"Seperti dari Lampung dan Surabaya tadi kami jumpai. Itu dimaklumkan karena dari luar daerah," kata Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto.

"Kalau warga DKI, kami rasa sebagian besar sudah tahu bahwa akan ada perluasan ganjil genap," tambahnya.

Meski begitu, ia melanjutkan, pihaknya tetap memberikan sosialisasi dengan membagikan selebaran.

"Mungkin baru tahu ada perluasan ganjil genap. Tadi sudah kita beritahu, kita jelaskan wilayah mana saja terkait kebijakan ini," tuturnya.

Priyanto menjelaskan, selama masa uji coba perluasan ganjil genap hingga 8 September 2019, Dishub DKI belum menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran.

"Belum, belum dicatat. Untuk sementara ini kita masih lakukan pemantauan," kata Priyanto.

Sanksi tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar baru akan diberlakukan mulai 9 September 2019.

Pelanggar Aturan Ganjil Genap Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Sebagaimana UU No 22 Tahun 2009, pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," kata Priyanto saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Namun, lanjut dia, denda tersebut baru diberlakukan per tanggal 9 September 2019 dan seterusnya.

Sebab, saat ini perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta masih dalam tahap uji coba atau sosialisasi.

"Kita sudah komunikasi dengan pihak Kepolisian. Mulai tanggal 9 September nanti, pelanggara aman dikenakan denda," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved