Obat Kedaluwarsa
Lalai Berikan Obat Kedaluwarsa ke Pasien, Apoteker Puskesmas Kamal Muara Segera Diperiksa Polisi
Polisi masih mendalami kasus obat kedaluwarsa yang dikeluarkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara. Sejumlah orang diperiksa, berikutnya sang apoteker.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi masih mendalami kasus obat kedaluwarsa yang dikeluarkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.
Kasus ini dilaporkan korban, Novi Sri Wahyuni (21), melalui suaminya Bayu Randi Dwitara (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan sampai saat ini polisi sudah memeriksa beberapa orang saksi.
"Di antaranya suaminya (Bayu) kemudian kemudian pihak dari rumah sakit maupun dari puskesmas itu sendiri," ucap Budhi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/8/2019).
"Untuk korban sendiri sampai saat ini belum bersedia diambil keterangannya," ia menambahkan.
Dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil Novi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, apoteker Puskesmas Kamal Muara yang memberikan obat kedaluwarsa kepada korban juga akan dipanggil.
"Iya (apoteker). Rencana kalo nggak salah besok," kata Budhi.
Novi melaporkan pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian.
Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kedaluwarsa pemberian Puskesmas dan kesehatannya kini bermasalah.
Laporan ini diajukan ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.