Rancang Pembunuhan Sadis, Wanita Ini Divonis Mati, Sewa Pembunuh Bayaran hingga Buang Jasad Korban

Pembunuh Ibu dan anak di Pagalaram, Sumatera Selatan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Pagalaram, Selasa (20/8/2019).

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tika Herli 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembunuh Ibu dan anak di Pagalaram, Sumatera Selatan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Pagalaram, Selasa (20/8/2019).

Hakim memvonis mati Tika Herli (31) dan pembunuh bayaran, Riko (20).

Tika Herli bekerjasama dengan Riko dalam melancarkan aksinya.

Keduanya terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).

Selain Tika Herli dan Riko, adapun pelaku lain yang terlibat adalah Jefri (17).

Sederet Fakta Guru Honorer Berhubungan Badan dengan Siswinya: Diam-diam dan Tepergok di Kamar

Aksi Heroik Ridwan yang Menolong Polisi Terbakar di Cianjur, Diganjar Penghargaan dari Kapolda Jabar

Jefri sudah lebih dulu divonis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Dikutip TribunJakarta dari TribunSumsel, Hakim menilai Tika Herli dan Riko telah melanggar pasal 340 KUHP Pidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana.

Dalam keputusan ini, kedua terdakwa masih memiliki waktu selama 7 hari untuk mementukan banding tidaknya keputusan tersebut.

Jika dalam 7 hari kedepan tdak ada laporan, maka putusan tersebut dinyatakan sah secara Undang-undang.

TONTON JUGA:

Nenek korban, Ida (50) mengatakan, pihak keluarga besar sangat bersyukur atas vonis terhadap pelaku.

Pihaknya menganggap kedua pelaku tersebut sudah dengan kejam dan senagaj menghilangkan nyawa anak dan cucunya.

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar Pak," ucap Ida.

Kesadisan pelaku membunuh korban

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved