Rancang Pembunuhan Sadis, Wanita Ini Divonis Mati, Sewa Pembunuh Bayaran hingga Buang Jasad Korban
Pembunuh Ibu dan anak di Pagalaram, Sumatera Selatan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Pagalaram, Selasa (20/8/2019).
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Kurniawati Hasjanah
Jefri menambahkan jika saat itu korban sempat berteriak.
"Korban sempat teriak 'ampun, Dek. Ampun dek.'. Tapi saya masih terus saja. Terus saya pukul korban pakai balok kayu sebanyak lima kali, di pundak dan kepala," urainya.
Setelahnya, giliran anak Ponia yang menjadi sasaran pelaku.
"Kami langsung kejar anaknya dan pukul pakai balok juga sampai mati. Kejadiannya itu sore jam 5an. Selanjutnya kedua korban kami bawa ke jembatan Endikat. Di sana kami buang ke sungai. Itu sekitar jam 10 malam. Kami buang dulu anaknya baru ibunya," paparnya.
Jenazah Ponia lebih dulu ditemukan hanyut di sungai, tepatnya di Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat pada Senin (24/12/2018).
Sementara jenazah Silvia ditemukan empat hari setelahnya, juga di Sungai Lematang tepatnya di Desa Lubuk Selo, Kecamatan Gumay Ulu, Lahat pada Jumat (28/12/2018).
FOLLOW:
Tika Herli melanjutkan, saat itu dirinya Jefri dan Riko langsung pergi ke Jakarta.
Ia juga mengaku hendak pergi ke Taiwan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Dari Palembang ke Jakarta naik pesawat. Selama di penampungan (TKI), saya sambil urus paspor Jefri dan Riko. Harusnya kami berangkat (ke Taiwan) hari Sabtu tanggal 5 (Januari), tapi keburu ditangkap tanggal 2 (Januari) hari Rabu," terangnya.
• Berusaha Tegar Demi Shakira Aurum, Denada Pilih Tempat Ini untuk Luapkan Emosinya
• Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Tangsel Rendah, JPPI Sebut Pejabat Pendidikan Potensi Koruptif
Setelah ditelusuri, keterangan Tika Herli rupanya tak sepenuhnya sesuai fakta yang ada.
Belakangan diketahui korban tak memiliki utang kepada Tika Herli.
Justru Tika Herli lah yang diduga menggelapkan uang milik korban.