Penggerebekan Anggota DPD RI Aceng Fikri, Ternyata Ada Polisi Militer, Satpol PP: Kita Angkut Dulu

Dalam operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung itu, selain Aceng Fikri juga menjaring 10 pasangan dalam kamar hotel di Kota Bandung.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Aceng Fikri saat diboyong oleh Satpol PP Kota Bandung dari hotel yang ada di Jl Lengkong Kota Bandung bersama istrinya, Kamis (22/8/2019) malam 

Tak ditemukan barang-barang terlarang padahal kami meriksa seluruh penjuru kamar sampai ke tong sampah diperiksa tapi tak ada apa apa.

Apakah anda tahu ada mantan Bupati Garut dan anggota DPD RI yang terkena operasi itu?

Awalnya kami memeriksa, kami tidak tahu kalau yang diperiksa itu bapak Aceng Fikri mantan Bupati Garut.

Tugas kami hanya periksa KTP jika ada perbedaan alamat di satu kamar diangkut dulu.

Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019). (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik)
Aceng Fikri dan istrinya, Siti Elina Rahayu, di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019). (TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik) ()

Kami tak ada waktu untuk berdebat karena operasi tidak bisa lama-lama.

Jika pemeriksaan KTP ada perbedaan alamat, kami langsung membawa ke kantor untuk diperiksa oleh penyidik.

Kapan Anda mengetahui bahwa Aceng Fikri adalah mantan Bupati Garut?

Saya tahu itu mantan bupati setelah di kantor dan beliau menunjukan foto-foto pernikahan mereka, saat digerebek beliau tak menyebut mantan bupati atau anggota DPD RI.

Namun saat di mobil gajah (sejenis truk tapi tertutup ada jeruji), agak kenal itu Aceng Fikri mantan bupati, tapi tak berani menyapa.

Bagaimana reaksi Aceng Fikri saat ditangkap? Apakah marah atau kesal?

Tak ada perlawanan atau marah, hanya dari sikap dan raut mukanya seperti tidak senang diangkut dan diperiksa.

Pak Aceng Fikri dipulangkan setelah terbukti suami istri.

Sedangkan sembilan pasangan lainnya diproses hukum

Kalau terbukti bukan pasangan suami istri, apa hukuman buat yang terkena operasi yustisi?

Diproses sidang dan hasilnya 9 pasangan terbagi 18 orang dinyatakan bersalah Jumat 23 Agustus 2019 dengan hakim tunggal Rudi Martinus dan panitera Endang Nisba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved