Penggerebekan Anggota DPD RI Aceng Fikri, Ternyata Ada Polisi Militer, Satpol PP: Kita Angkut Dulu
Dalam operasi Yustisi Satpol PP Kota Bandung itu, selain Aceng Fikri juga menjaring 10 pasangan dalam kamar hotel di Kota Bandung.
Putusan Hakim, satu orang terbukti melanggar peraturan tentang minuman beralkohol divonis denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa minol golongan A disita dan dimusnahkan oleh negara.
Pelanggar lainnya, menjajakan Cinta Perda K3, satu orang divonis Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan, barang bukti berupa handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.
Pelanggar ketiga, tindakan asusila (Perda K3), jumlah terpidana 9 pasang (18 orang) masing-masing divonis dennda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa 17 handphone disita dan dimusnahkan oleh negara.
• Pria Ini Edarkan Tembakau Gorila, Sasar Pelajar Tangsel
• Terpilih Jadi Anggota DPRD DKI, Politisi Gerindra Bakal Siapkan Rumah aspirasi Untuk Warga Jakarta
• 2 Pencuri Ini Selalu Berhasil Selama 9 Tahun Karena Gunakan Primbon Jawa: Ketangkap Karena Ini
Siapa saja sasaran razia?
Sasarannya, pasangan bukan suami istri.
Operasi digelar dua kali dalam sebulan, ke beberapa hotel, bahkan ada ditemukan alat kontrasepsi, satu diantaranya pasangan guru dan mantan muridnya. (Tiah SM)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wawancara Eksklusif Jeverson, Satpol PP Bandung yang Mengira Aceng Fikri di Hotel Bareng Selingkuhan