Pria Asal Semarang Tega Rudapaksa Seorang Wanita 24 Tahun, Pelaku Ancam Bunuh Korban Jika Melawan
Pria asal Semarang bernama Saiful ditangkap karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap K (24), yang juga berasal dari Kabupaten Semarang.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM, TULUNGAGUNG - Seorang pria asal Semarang telah diamankan polisi.
Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, dibantu personil Polres Semarang menangakp Saiful Rahman (38), warga Kabupaten Semarang pada Minggu (1/9/2019) kemarin.
Saiful ditangkap karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap K (24), yang juga berasal dari Kabupaten Semarang.
Pria berusia 38 tahun itu ditangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Semarang.
"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Semarang," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim, AKP Hendi Septiadi dikutip TribunJakarta dari Surya.co.id.
• Hanya 4 Mobil Terbakar, Dump Truk Terguling Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
• Motif Hasanudin Disiram Air Keras hingga Tewas Cinta Segitiga, Otak Pembunuhan Ajak Pemuda 17 Tahun
• Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Tewaskan 9 Orang, Polisi Belum Bisa Mengidentifikasi Korban Hangus
Namun Hendi belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sementara Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
Hal itu dibenarkan oleh Hendi.
“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya Saiful memang menguhubungi K agar datang ke rumah kosnya pada Kamis (29/8/2019).
• Anjing yang Terkam ART Hingga Tewas Pernah Diobservasi Atas Nama Presenter Bimo Aryo
• Melihat Kondisi Lautan Sampah di Kampung Bengek Muara Baru
Namun, K baru datang seperti permintaan Saiful pada Jumat (30/8/2019).
Dengan mengendarai mobil, Saiful kemudian mengajak K menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.
Setelah dari bank, bukanya diajak pulang, K malah diajak Saiful pergi ke sebuah tempat.
Saiful rupanya mengajak K ke daerah Tulungagung.
Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
• Menteri Perdagangan: Sebuah Kebijakan Tak Mungkin Menyenangkan Semua Orang
Rupanya di sana K diajak Saiful menemui teman lamanya.
Kepada pemilik rumah yang mana adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam.
Saiful mengaku jika K adalah istrinya.
Kemudian di sinilah Saiful melancarkan aksi bejatnya.
Saat tengah malam, Saiful masuk ke kamar tempat K beristirahat.
Di situlah Saiful kemudian melakukan rudapkasa terhadap K.
Saiful bahkan mengancam K akan dibunuh jika sampai melawan.
Bukan hanya melakukan perbuatan bejat terhadap K.
Saiful juga membawa sumua barang berharga milik korban.
Beberapa barang berhasil dibawa pelaku seprrti cincin emas dan ponsel.
• 21 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 5 Korban Kondisinya Hangus Terbakar
• Korban Meninggal Dunia & Luka-luka Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Sudah Dievakuasi ke Rumah Sakit
Setelah melakukan aksi bejatnya, Saiful kemudian melarikan diri.
Sementara itu K dibantu warga sekitar melaporkan Saiful ke Polres Tulungagung.
Mendapat laporan dari korban, anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan pengejaran terhadap Saiful hingga ke Semarang.
Hingga akhirnya Saiful berhasil ditangkap di rumah kosnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk diperiksa.
Bocah Kelas 1 SD Rudapaksa Balita
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menangani kasus rudapaksa yang dilakukan bocah kelas 1 SD kepada anak balita.
Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Bangun Rejo dilakukan bocah kelas 1 SD berinisial F (7) terhadap korbannya B (4).
Kejadiannya ketika F mengajak B bermain di belakang rumah.
Di sana rupanya terjadilah adegan atau perbuatan yang tak lazim, yang laiknya dilakukan orang dewasa.
Kasus tersebut memang tidak bergulir hingga ke ranah hukum kepolisian, hal itu dikarenakan pelaku masih jauh dari anak di bawah umur, sementara yang bisa mendapatkan penanganan hukum bila memasuki usia 12 tahun.
• Seputar Anjing Gigit ART Hingga Tewas di Ciracas, Diduga Rabies & Pernah Serang Anak Sampai Kritis
• Pelaku Pengguyur Guru Ngaji Pakai Air Keras Sudah Diamankan, Istri Korban Jadi Saksi
"Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA, anak di bawah umur 12 tahun ketika melakukan tindak pidana tidak bisa dipidana," kata Eko Yuwono kepada Tribun Lampung, Minggu (1/9/2019).
Dalam ketentuan UU SPPA lanjut Eko Yuwono, penyidik Bappas dan Peksos melakukan kesepakatan, apakah anak terlapor dikembalikan ke orangtua atau dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) untuk dibina, dikuatkan oleh Pengadilan Negeri.
"Yang ingin kami sampaikan dengan adanya kasus tersebut adalah, pengawasan orangtua terhadap anak, pemberian barang elektronik handphone kepada anak, sehingga mereka bisa mengakses apa saja," katanya.
Karena lanjut Eko, saat dirinya menanyakan kepada F prihal perbuatan yang sudah ia lakukan, F mengatakan jika ia banyak menonton video melalui akun YouTube di handphone.
"Para orangtua kita imbau untuk lebih mengawasi anak-anaknya bermain, serta tidak memberikan handphone android dan sejenisnya kepada anak, terlebih tanpa pengawasan," imbuhnya.
Selain itu, banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak juga, membuat LPA Lamteng mendesak pemerintah daerah, supaya memberikan Sex Education (pembelajaran seksual) di sekolah.
Eko menerangkan, kronologi kasus pencabulan terhadap B oleh F terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu.
Keduanya memang hidup bertetangga.
Pada hari kejadian, F mengajak B bermain di belakang rumah, di sana rupanya terjadilah adegan atau perbuatan yang tak lazim, yang laiknya dilakukan orang dewasa.
"Atas kejadian yang menimpanya, B kemudian melapor kepada ibunya jika F telah melakukan perbuatan nakal kepadanya. Anak tersebut menceritakan adegan yang telah dilakukan F selama bermain di belakang rumah pada saat kejadian," ujar Eko.
Ingin perkara tersebut diselesaikan, orangtua B kemudian melaporkan apa yang disampaikan anaknya kepada LPA.
Setelah itu, dilakukan upaya penyelesaian dengan melibatkan kedua keluarga, kepolisian dan LPA.
(Sumber: TribunJakarta/Surya.co.id)