Seputar Anjing Gigit ART Hingga Tewas di Ciracas, Diduga Rabies & Pernah Serang Anak Sampai Kritis

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan awalnya SPKT Polsek Cipayung mendapat kabar bahwa AD seorang warga yang terluka.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kediaman tempat Yayan bekerja di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). 

Lantaran kerap digunakan dalam olahraga berburu, Irma menyebut pemilik sepatutnya rutin membawa Sparta ke dokter hewan.

Hal ini guna memastikan anjing yang kini meresahkan warga sekitar tak mengidap rabies dan membahayakan warga lainnya.

"Bukan enggak rabies, anjing ini memang anjing terawat. Punya dokter hewan sendiri khusus, jadi saya yakin dia sudah divaksin rabies," tuturnya.

10 orang pernah jadi korban hingga kritis

Bambang (46), satu warga sekitar mengatakan sudah 10 orang yang jadi korban gigitan dari anjing bernama Sparta milik majikan Yayan yang sudah diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung.

"Ada banyak yang digigit, sudah 10 orang. Tapi memang ini majikannya mau tanggung jawab sih," kata Bambang di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Warga lainnya yang enggan menyebut nama pernyataan Bambang bahwa Sparta pernah mengoyak tubuh anaknya hingga kritis dan harus menjalani operasi.

Meski nyawa anaknya selamat setelah menjalani operasi yang biaya operasinya ditanggung majikan Yayan, dia mengaku hingga kini anaknya masih trauma.

Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat menyambangi rumah majikan Yayan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Petugas Sudin KPKP Jakarta Timur saat menyambangi rumah majikan Yayan di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kejadiannya setahun yang lalu, anak saya digigit anjing yang sama sampai kritis. Sembuhnya itu harus 3 kali operasi, biaya operasi ditanggung pemilik. Memang sudah banyak korbannya, sudah 10," ujar warga yang enggan menyebut namanya.

Majikan terancam 5 tahun penjara

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

TD (72), pemilik anjing jenis Malinois Belgia bernama Sparta yang menggigit Yayan (35) hingga tewas pada Jumat (28/8/2019) terancam mendekam dalam penjara karena perbuatannya.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.

"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.

Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing yang diduga sudah menggigit 10 orang dan di antaranya merupakan anak kecil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved