Sederet Wajah Anggota DPRD DKI Jakarta yang Setuju Punya Tenaga Ahli Dibiayai APBD

Hal ini diusulkan dalam rapat pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) di ruang rapat serbaguna, lantai 3, gedung DPRD DKI Jakarta.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Suasana pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih priode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta. Usai membacakan sumpah jabatan, sebanyak 105 anggota terpilih lainnya langsung menduduki kursi dewan, Senin (26/8/2019). 

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Prasetio Edi Marsudi mengatakan, tenaga ahli memang dibutuhkan.

"Kita butuh, tapi butuh juga kan ada aturannya," tutur Prasetio saat ditemui di balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, ketika menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014 - 2019, Prasetio mengaku menyewa sendiri tenaga ahli untuknya. Ia menyewa dua tenaga ahli untuk membantu membahas masalah ekonomi dan juga hukum.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kawasan SCDB Sudirman, Senin (13/5/2019).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kawasan SCDB Sudirman, Senin (13/5/2019). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

"Ada saya bayar sendiri. Tapi kan itu perlu ada mengerti masalah ekonomi, hukum. Kalau di teman fraksi kan kita juga dikasih. Tapi kan dibagi-bagi," kata dia.

Gerindra turuti aturan

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohammad Taufik mengatakan, usulan tenaga ahli untuk masing-masing anggota DPRD harus mengikuti aturan.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur tentang tenaga ahli untuk anggota DPRD.

Ketua Panitia Penyelenggara kampanye akbar Prabowo-Sandi, M Taufik, usai menggelar rapat internal di ruang konferensi pers SUGBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Ketua Panitia Penyelenggara kampanye akbar Prabowo-Sandi, M Taufik, usai menggelar rapat internal di ruang konferensi pers SUGBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Kalau Gerindra menyerahkan kepada mekanisme yang ada saja. Sesuai dengan aturan. Bahwa sebenarnya perlu, menurut saya. Tapi kalau secara aturan tidak memungkinkan, ya sudah tidak usah. Kecuali ada aturanya. Nanti kan Mendagri punya mekanisme sendiri soal itu," jelas Taufik saat dihubungi, Selasa.

DPRD sempat mengajukan tenaga ahli untuk para anggota DPRD pada tahun 2017 lalu, namun ditolak oleh kemendagri.

Kemendagri lalu hanya menyetujui dan memberikan tenaga ahli bagi masing-masing fraksi.

"Iya yang pertama memang begitu (ditolak). Akhirnya ada keputusan Mendagri sehingga, apa namanya bahwa untuk tenaga ahli sudah ditetapkan jumlahnya. Nanti setelah itu dibagi secara proporsional (untuk fraksi)," kata dia.

Jika ada tenaga ahli, PSI minta kunker dibatasi Jika nantinya anggota DPRD DKI Jakarta benar didampingi oleh tenaga ahli, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Idris Ahmad mengusulkan agar kunjungan kerja (kunker) juga dibatasi.

Menurut dia, jika memakai tenaga ahli namun anggota DPRD DKI terlalu banyak kunker, maka dikhawatirkan hanya tenaga ahlinya yang bekerja.

"Percuma juga TA nambah tapi kunker enggak dibatasi yang terjadi adalah yang kerja tenaga ahlinya. Akhirnya enggak ada proses yang diambil dari antar rapat yang seharusnya terjadi kalau enggak ada kunker," ujar Idris.

Ia menilai, jika kunker dibatasi, maka seharusnya wakil rakyat bisa fokus bekerja di tempatnya, di Jalan Kebon Sirih.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved