Siswa SMK Sidoarjo Ini Divonis 9 Tahun Penjara Karena Kubur Bayinya Hidup-hidup
“Memutuskan, terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun,” ujar hakim Sih Yuliarti
Pembunuhan keji itu terjadi pada 2 Januari 2019 lalu. Saat itu LV melahirkan di rumah temannya.
Terdakwa RM sebagai ayah dari bayi di luar nikah itu juga ada di sana saat pacarnya melahirkan.
Setelah bayi lahir, mereka sepakat untuk mengakui semua kesalahan ke orang tuanya.
Tapi dalam perjalanan, ternyata RM berpikiran lain. Dia lantas membawa bayinya ke makam di Dusun Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Kemudian RM mengubur hidup-hidup bayi mungil itu.
• Sampah Kali Jambe Tambun Bekasi Diduga Kiriman Berasal dari Pemukiman Warga di Hulu
• Diduga Gunakan Hipnotis, Ibu Rumah Tangga Curi Uang Rp 8 Juta dari Pemilik Warung Nasi
• Idap Penyakit Langka, Kondisi 2 Gadis Ini Memilukan: Jari Tangan Memendek & Kulit Penuh Luka
RM sempat menangis saat mengubur hidup-hidup bayinya. Namun, dia tetap menguruk bayi itu dengan tanah.
Akhirnya darah dagingnya itu meninggal dunia di tangannya sendiri.
Kemudian kasus itu terungkap. RM ditangkap polisi, dan disidangkan di PN Sidoarjo. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terbukti Kubur Hidup-hidup Bayinya, Siswa SMK Sidoarjo Ini Divonis 9 Tahun Penjara