Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang
Bak Diganti Setelah Lolos Uji, Truk yang Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang Over Dimension
Dua dump truck tersebut dinilai melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 sentimeter serta kelebihan muatan 300%.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menemukan dimensi dump truck milik PT Jakarta Transindo Jaya yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang.
Temuan itu didapat dari pendalaman langsung ke perusahaannya di KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, didapati seluruh dump truck milik perusahaan tersebut melanggar batas dimensi (over-dimension).
Sementara catatan pada Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) adalah dimensi kendaraan aslinya.
• Evid Suami Tega, Talak Satu Istrinya Lewat Selembar Kertas Lalu Membunuhnya Gara-gara Sepele
• Ditalak Satu Sang Suami Akhir Pekan, Santi Tewas Dipukul Besi Cor 3 Hari Kemudian
• Detik-detik Rampok Lucuti Pakaian Karyawati Minimarket, 4 Bulan Kemudian Tewas Ditembak
• Tak Pasang Pelat Nomor, Ferrari Putih Terjaring Operasi Patuh Jaya di Tanah Abang
Pada saat pengujian pertama yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dump truck yang didaftarkan dalam pengujian masih dalam kondisi aslinya.
Namun, setelah pengujian selesai, bak dump truck diganti hingga melebihi sekitar 70 sentimeter.
Kemudian, saat pengujian kedua, didapati lah bahwa bak dump truck tersebut ternyata tidak sesuai dengan SRUT.
Karena temuan tersebut, akhirnya Dishub DKI Jakarta memberi tanda pada sembilan dump truck milik PT Jakarta Transindo Jaya.
Tanda yang diberikan berupa tulisan "batas beban" dengan garis pembatas pada bagian samping bak truk.
"Itu sudah ditandai oleh penguji untuk dipotong, ada batas muatan, kemudian dipotong, dinormalisasi," kata Budi.
Dari sembilan dump truck yang melebihi batas dimensi, dua di antaranya terlibat kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (2/9/2019) lalu.
Menurut Budi, cepat atau lambat bagian bak dump truck milik perusahaan tersebut yang melebihi batas sudah dipotong sebelum beroperasi.
Sementara sejauh ini, Dishub DKI Jakarta selaku pihak penguji memberikan toleransi kepada pemilik truk untuk memotong bak yang melebihi batas sebelum Februari 2020.
"Tapi karena memang dari pihak penguji memberikan toleransi sampai dengan pengujian berikutnya, ada yang sampe dengan bulan Februari baru dipotong," jelas Budi.
Sebelumnya, Budi menemukan bahwa kedua truk dari perusahaan tersebut dinilai over dimension dan over load (ODOL).
Dua dump truck tersebut dinilai melanggar batas maksimal dimensi hingga melebihi 70 sentimeter serta kelebihan muatan 300%.
• Sering Pengumuman Hoaks, Wanita Ini Selalu Isi Bak Mandi Tiap Kali Dapat Pemberitahuan Pemadaman
• Polisi Tegaskan Uang Rp 60 Juta ke Keluarga ART Tewas Diterkam Sparta Bukan Uang Damai
• Di Apartemen Kalibata, Aulia Sempat Ngopi Bareng 2 Pembunuh Bayaran Sewaannya
Sebelumnya, tabrakan beruntun tersebut terjadi di kilometer 91 tol Purbaleunyi atau Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan 21 kendaraan dan menewaskan delapan orang.
Perkembangan terakhir, Polres Purwakarta sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Dedi Hidayat dan Subana.
Keduanya merupakan sopir yang membawa dump truck milik PT Jakarta Transindo Jaya.
Proses hukum terhadap Dedi gugur lantaran yang bersangkuta meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.