Mati Listrik
Digugat Pemilik Ikan Koi yang Mati karena Pemadaman Mati Listrik, PLN Berikan 6 Jawaban Dalam Sidang
Dalam sidang tersebut kuasa hukum pihak PT PLN Persero menyerahkan jawaban tertulis kepada hakim dan pihak penggugat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan sederhana antara warga Tebet pemilik ikan koi yang mati, Ariyo Bimo, sebagai pihak penggugat melawan PT PLN Persero sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019).
Agenda sidang yang dipimpin oleh hakim Elfian tersebut adalah mendengar jawaban pihak tergugat.
Dalam sidang tersebut kuasa hukum pihak PT PLN Persero menyerahkan jawaban tertulis kepada hakim dan pihak penggugat.
Dalam dokumen jawaban tertulis yang diterima Tribunnews.com tersebut memuat enam poin.
Pertama PT PLN Persero meminta agar hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak bisa diterima.
Kedua PT PLN Persero meminta agar hakim menyatakan gugatan Penggugat adalah bukan gugatan sederhana.
Ketiga PT PLN Persero meminta agar hakim mencoret perkara aquo daei register perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat PT PLN Persero meminta agar hakim menerima dalil-dalil dari Tergugat untuk seluruhnya.
Kelima PT PLN Persero meminta agar hakim menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
• Penumpang KRL dan Kolektor Ikan Koi Daftarkan Gugatan Akibat Pemadaman Massal Listrik
Ada Pemeliharaan Gardu Listrik, Sejumlah Wilayah di Bekasi Diprediksi Pemadaman Selama 5 Jam |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Cilangkap, Pengusaha Mengaku Tak PunyaPersiapan Hingga Siap Diomeli Pelanggan |
![]() |
---|
Pengerjaan Pergantian Trafo, PLN Umumkan Pemadaman Sementara untuk Warga di Kelurahan Cilangkap |
![]() |
---|
Penjelasan PLN Soal Pemadaman di Sebagian Wilayah Jakarta, Bintaro dan Tangsel Hari Ini |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik Massal, PLN dan Menteri BUMN Digugat Berikan Ganti Rugi Rp 40 Triliun di PN Jaksel |
![]() |
---|