Menolak Diajak Ke Pasar, Evid Tega Hantam Kepala Istrinya dengan Besi Cor Sampai Meninggal Dunia

Beberapa hari setelah ditalak satu, Santi tewas mengenaskan dipukul besi cor setelah menolak ajakan suaminya untuk berdagang ke Pasar Indralaya.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Muji Lestari
Sriwijaya Post/Resha
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi Gharna menunjukkan tersangka Evid (48) dan barang bukti linggis serta buku nikah di Polsek Indralaya Ogan Ilir, Kamis (5/9/2019). 

Dari lokasi olah tempat kejadian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti termasuk besi cor.

Evid disangka Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal.

Ada juga Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kemungkinan pasal lain sedang kita dalami."

"Tapi jika terbukti direncanakan, bisa-bisa ancaman hukuman mati," sambung Bambang. (Sripoku/Tribun Sumsel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved