Kebijakan Ganjil Genap
Ditilang Lewat Ganjil Genap di Gunung Sahari, Ubet: Saya Mah dari Kampung, Biasa Main di Tangerang
"Saya mah dari kampung pak, dari Teluknaga. Mau ke Kemenag. Kalo jalur ini mah saya nggak tau kena ganjil-genap," kata Ubet.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
"Jadi kalo misalnya dia masih melanggar bisa jadi dia lalai hingga masuk jalur ga-ge," kata Agung.
Perluasan sistem ganjil-genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Perluasan ganjil-genap 2019 ini diterapkan dalam dua sesi, yakni pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.
Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang.
Diketahui, perluasan aturan ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019).
Aturan ganjil genap ini diberlakukan selama sembilan jam dalam sehari pada Senin hingga Jumat.
Sama seperti pada saat masa uji coba, kebijakan perluasan ganjil genap ini akan diterapkan mulai Senin-Jumat, sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Adapun 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap :
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Daftar 28 pintu tol terimbas ganjil genap

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," katanya di Jakarta belum lama ini (7/8/2019).
Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.
• Simak Daftar Jalan & Gerbang Tol yang Terkena Aturan Ganjil-Genap Baru