Kebijakan Ganjil Genap
Ditilang Lewat Ganjil Genap di Gunung Sahari, Ubet: Saya Mah dari Kampung, Biasa Main di Tangerang
"Saya mah dari kampung pak, dari Teluknaga. Mau ke Kemenag. Kalo jalur ini mah saya nggak tau kena ganjil-genap," kata Ubet.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Berlaku 9 Jam
Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap
Ada 13 jenis kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Taksi online tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan, sehingga tetap terkena aturan ganjil genap.
Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:
a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;
b. Kendaraan ambulans;
c. Kendaraan pemadam kebakaran;
d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. Sepeda motor;
g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;
h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1.Presiden/Wakil Presiden;
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;
j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.
• Besok, Perluasan Ganjil-genap Kendaraan Resmi Diberlakukan di DKI Jakarta
• Menhub Sebut Maskapai Bisa Irit Rp 75 Juta Per Pesawat saat Terbang dari Runway III Soekarno-Hatta
Denda Rp 500.000
Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya yakni denda Rp 500.000.
"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ujar Syafrin. (Kompas.com/Nursita Sari/Ruly Kurniawan)