Kebijakan Ganjil Genap

Ditilang Lewat Ganjil Genap di Gunung Sahari, Ubet: Saya Mah dari Kampung, Biasa Main di Tangerang

"Saya mah dari kampung pak, dari Teluknaga. Mau ke Kemenag. Kalo jalur ini mah saya nggak tau kena ganjil-genap," kata Ubet.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Ubet, warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, saat ditilang usai melintas di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, yang terkena perluasan ganjil-genap, Senin (9/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Seorang pengendara mobil yang mengaku bernama Ubet ditilang saat penerapan perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (9/9/2019).

Pengendara mobil Toyota Avanza ini mengaku ia tinggal di luar Jakarta sehingga tak mengetahui adanya penerapan ganjil genap.

Ia bahkan mengaku sebagai orang kampung karena tinggal di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari Teluknaga, Ubet ditilang saat hendak mengarah ke kantor Kementerian Agama di Jakarta Pusat.

"Saya mah dari kampung pak, dari Teluknaga. Mau ke Kemenag. Kalau jalur ini mah saya nggak tau kena ganjil genap," kata Ubet.

Ubet mengaku baru pertama kali melintas di Jalan Gunung Sahari.

Nyopir Jaguar, Suami Dewi Perssik Ditilang Hari Pertama Ganjil Genap di Fatmawati

Sebelumnya, ia mengaku hanya mengendarai mobilnya di sekitaran Tangerang saja. Soal sosialisasi ganjil genap yang telah berjalan sejak bulan lalu pun, Ubet tak paham.

"Biasanya mah saya mainnya di Tangerang. Baru lewat sini. Saya Ubet dari Teluknaga, orang kampung," celetuknya.

Namun, apapun alasan Ubet, ia tetap ditilang petugas dan diberikan surat tilang merah.

Pengendara lainnya, Novi, juga mengutarakan hal yang sama. Ia mengaku berasal dari kawasan Serang, Banten, sehingga tak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap.

"Saya dari Serang. Kebetulan saya nggak pernah ke sini, baru tahu sekarang kalo ada jalan ini kena ganjil-genap," ucap Novi.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pengendara bisa saja beralasan apapun ketika melanggar.

Namun, penindakan tetap akan dilakukan.

Ia pun menganggap para pengendara lalai sehingga bisa melanggar sistem ini. Padahal, sosialisasi telah dilakukan di Jalan Gunung Sahari sejak jauh-jauh hari.

"Jadi kalo misalnya dia masih melanggar bisa jadi dia lalai hingga masuk jalur ga-ge," kata Agung.

Perluasan sistem ganjil-genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Perluasan ganjil-genap 2019 ini diterapkan dalam dua sesi, yakni pukul 6.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pengecualian pada 12 jenis penggunaan kendaraan dalam perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut.

Yakni kendaraan berstiker disabilitas, ambulan, pemadam kebakaran, angkutan umum berplat kuning, sepeda motor, kendaraan berbahan bakar listrik dan gas, truk tanki bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan operasional dinas, TNI-Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti pengangkut uang.

Diketahui, perluasan aturan ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019).

Aturan ganjil genap ini diberlakukan selama sembilan jam dalam sehari pada Senin hingga Jumat.

Sama seperti pada saat masa uji coba, kebijakan perluasan ganjil genap ini akan diterapkan mulai Senin-Jumat, sejak pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Adapun 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Daftar 28 pintu tol terimbas ganjil genap

Pintu Tol Bekasi Barat, Rabu (14/3/2018).
Pintu Tol Bekasi Barat, Rabu (14/3/2018). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, terdapat 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol di Jakarta yang terkena perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

Artinya, bila mobil berpelat nomor berbeda dengan tanggal dan akan keluar dari tol atau masuk tol pada waktu penerapan ganjil genap, bisa dikenakan sanksi.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan," katanya di Jakarta belum lama ini (7/8/2019).

Sebelumnya, pembatasan sistem ganjil genap tidak berlaku pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu tol atau sebaliknya.

 Simak Daftar Jalan & Gerbang Tol yang Terkena Aturan Ganjil-Genap Baru

"Sekarang berlaku di ruas tol yang sejajar (kawasan) ganjil genap," kata Syafrin Liputo.

Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Penindakan dimulai pada 9 September 2019. 

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran

12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1

13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2

14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II

15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika

16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang

17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang

18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas

19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati

20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat

21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya

22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara

23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Berlaku 9 Jam

Perluasan aturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Daftar Kendaraan yang Tak Kena Ganjil Genap

Ada 13 jenis kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.

Taksi online tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan, sehingga tetap terkena aturan ganjil genap.

Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:

a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;

b. Kendaraan ambulans;

c. Kendaraan pemadam kebakaran;

d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. Sepeda motor;

g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;

h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

1.Presiden/Wakil Presiden;
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.

 Besok, Perluasan Ganjil-genap Kendaraan Resmi Diberlakukan di DKI Jakarta

 Menhub Sebut Maskapai Bisa Irit Rp 75 Juta Per Pesawat saat Terbang dari Runway III Soekarno-Hatta

Denda Rp 500.000

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya yakni denda Rp 500.000.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ujar Syafrin. (Kompas.com/Nursita Sari/Ruly Kurniawan)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved