Kebijakan Ganjil Genap

Hari Kedua Ganjil Genap di Panglima Polim Fatmawati, Masih Ada Pengendara Masih Berkilah Tidak Tahu

Pantauan TribunJakarta.com, masih ada pengendara yang bernomor polisi genap yang melintas di tanggal genap.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penerapan aturan ganjil genap kembali diberlakukan hari ini, Selasa (10/9/2019).

Salah satunya di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan TribunJakarta.com, masih ada pengendara yang bernomor polisi genap yang melintas di tanggal genap.

Petugas Kepolisian pun mengambil tindakan dengan memberikan sanksi tilang.

"Saya tidak tahu, Pak. Saya buru-buru juga," kata pengendara tersebut kepada Polisi.

Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

"Sosialisasi kan sudah satu bulan, Pak. Masak masih belum tahu juga? Bapak saya tindak ya," jawab Polisi itu.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap ini diberlakukan selama sembilan jam dalam sehari pada Senin hingga Jumat.

Empat jam pertama diterapkan pukul 06.00-10.00 WIB.

Sedangkan, lima jam berikutnya berlaku pada 16.00-21.00 WIB.

Adapun 25 ruas jalan yang terdampak perluasan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjitan
20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya Sisi Barat, Jalan Salemba Raya Sisi Timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Daftar 28 pintu tol terimbas ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved