Kebijakan Ganjil Genap

Hari Kedua Ganjil Genap di Panglima Polim Fatmawati, Masih Ada Pengendara Masih Berkilah Tidak Tahu

Pantauan TribunJakarta.com, masih ada pengendara yang bernomor polisi genap yang melintas di tanggal genap.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Polisi menindak pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019). 

Ada 13 jenis kendaraan yang tidak dikenakan aturan ganjil genap.

Taksi online tidak termasuk dalam jenis kendaraan yang dikecualikan, sehingga tetap terkena aturan ganjil genap.

Kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap yakni:

a. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini;

b. Kendaraan ambulans;

c. Kendaraan pemadam kebakaran;

d. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

f. Sepeda motor;

g. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak atau Bahan Bakar Gas;

h. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

1.Presiden/Wakil Presiden;
2.Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 3.Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

i. Kendaraan Dinas Operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar merah, TNI dan POLRI;

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

l. Kendaraan Pengangkut Uang Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

m. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan dan/atau pengawalan oleh petugas Polri.

• Besok, Perluasan Ganjil-genap Kendaraan Resmi Diberlakukan di DKI Jakarta

Denda Rp 500.000

Dengan berlakunya perluasan ganjil genap, pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksinya yakni denda Rp 500.000.

"Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000. Artinya, begitu yang bersangkutan melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka itu otomatis denda administrasi maksimal Rp 500.000," ujar Syafrin. (TribunJakarta.com/Bima Putra/Elga Hikari Putra/Muhammad Rizki Hidayat/Annas Furqon Hakim)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved