Gara-gara Cinta Ditolak, Pemuda di Bandung Nekat Tusuk Seorang Siswi SMK: Begini Kronologinya

Seorang pemuda di Bandung nekat tusuk seorang siswi SMK. Hal itu terjadi lantaran sakit hati, cinta pelaku ditolak oleh korban.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Tangkapan Layar TribunJabar
Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Ari Purwanto menunjukkan Ravindra Giantama (kiri) pelaku penusukan siswi sudah diamankan bersama barang buktinya di Mapolsek Sumur Bandung, Jalan Kebon Sirih, Bandung pada Selasa (10/9/2019). 

Perkenalan keduanya pun sudah cukup lama terjadi.

Perkenalan keduanya terjadi dari media sosial Instagram.

Awalnya, pelaku mengenal korban sejak tiga tahun lalu.

Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Pelaku menyukai korban, namun cintanya ditolak.

Saking terobsesi kepada wanita idamannya itu, pelaku bahkan kerap menguntit korban melalui Instagramnya.

HUT ke-74 PMI, Pemkab Tangerang Targetkan 1000 Kantong Darah

Bahkan hingga membuntuti untuk mengetahui keseharian korban.

"Sudah tiga kali membuntuti, jadi dia observasi lapangan, dia terobsesi dengan satu gadis ini," tutur Ari.

Pelaku juga sempat bertemu korban, dan menyatakan cintanya.

Namun pernyataan cinta pelaku ditolak, karena korban merasa risih kerap diikuti pelaku.

Singkat cerita, pelaku yang merasa sakit hati lantaran cintanya ditolak mencari tahu sekolah korban.

Sejumlah Pemain Thailand Absen: Timnas Indonesia Jangan Kalah lagi, Ini Link Live Streaming

Sampai akhirnya terjadilah peristiwa penusukan itu.

"Motifnya, ini pelaku mengejar terus korban sejak kenal sudah lama, mulai dari korban sejak SMP, sampai dipantau lewat IG dan ternyata cinta ditolak, sehingga terjadi seperti itu," terang Ari.

Kasus Obat Kedaluwarsa Memprihatinkan, Pengamat Sosial UI: Harus Diusut

Atas perbuatanya itu, kini RG harus dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

RG harus merasakan dinginnya hotel prodeo di Mapolsek Sumur Bandung.

Akibat aksi nekatnya itu, Ravindra diancam dengan pasal 351 KUHP Jo pasal 80 no.17 UU Tahun 2016 dengan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

"Terkena pasal perlindungan anak, karena korban masih dibawah umur ya," ujar dia menambahkan. (*)

(Sumber: TribunJakarta/Kompas.com/TribunJabar)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved