Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Sindikat Pemalsu Buku KIR, Sopir Truk Jadi Sasaran Pelaku
Polisi meringkus sindikat pemalsu buku kartu uji berkala atau KIR yang diedarkan untuk truk angkutan barang.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Polisi meringkus sindikat pemalsu buku kartu uji berkala atau KIR yang diedarkan untuk truk angkutan barang.
Empat orang pria, masing-masing berinisial ID (45), IZ (47), AS (47), dan DP (35) diamankan dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, keempat pelaku berbeda peran dalam pemalsuan buku KIR.
ID ditangkap pertama kali pada Agustus 2019 lalu di wilayah Koja. Ia ditangkap beserta barang bukti buku KIR yang diduga palsu.
Hasil pemeriksaan, ID berperan sebagai orang yang menawarkan buku KIR palsu kepada sopir atau pemilik truk angkutan barang.
"Pelaku ID setelah kita amankan dia mengaku mendapatkan buku KIR palsu dari biro jasa. Kita kembangkan dan menangkap IZ," kata Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019).
IZ sendiri berperan sebagai biro jasa yang juga menyampaikan kepada konsumen bahwa bisa mendapatkan KIR dengan cepat, tidak berbelit-belit, dan mudah didapatkan.
Kemudian, KIR palsu akan diedit oleh pelaku lainnya, AS.
"Dia berperan mengisi data di KIR palsu tersebut. Kemudian dia juga ngeprint atau mencetak itu si AS juga. Dia isi data dan juga ngeprint buku KIR," kata Argo.
Sementara itu, pelaku lainnya, DP ditangkap dengan peran sebagai orang yang mendapatkan blanko dan buku KIR kosong.
DP mendapatkan barang tersebut dari distributor PT MCE dengan menjadi anggota Dishub gadungan.
Blanko dan buku KIR kosong itu lah yang diedit AS menjadi buku KIR palsu.
Dari para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 30 buku KIR kosong, 1.500 lembar plastik laminating stiker masa berlaku KIR, dan 1.190 lembar kertas stiker masa berlaku KIR.
Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.