Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Sindikat Pemalsu Buku KIR, Sopir Truk Jadi Sasaran Pelaku

Polisi meringkus sindikat pemalsu buku kartu uji berkala atau KIR yang diedarkan untuk truk angkutan barang.

TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019) 

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Materai Palsu yang Dijual Lewat Online Shop

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap penjualan materai palsu yang dipasarkan lewat toko online.

Satu orang tersangka berinisial R diamankan dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas cyber crime Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah melakukan patroli cyber crime, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan akun mencurigakan di Shopee dengan nama Chandra_shiregar.

"Kita kembangkan, dan kita temukan tersangka R. Dia ditangkap dari penemuan materai, R banyak sekali materai di daerah Depok," ujar Argo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9/2019).

Argo Yuwono menyebut pemilik akun yang menjual materai palsu itu yakni tersangka C yang berperan mengiklankan materai palsu tersebut. Ia saat ini masih buron.

Sementara R berperan sebagai penjual sekaligus distributor materai palsu.

Adapun materai palsu yang ua jajakan meliputi pecahan Rp 3.000 dan Rp 6.000.

"Ada beberapa yang disimpen di rumah. Kalau orang pesan di Shopee, R yang bawa barangnya. Tapi setelah R didalami, diperiksa, dia itu bukan pembuat," katanya.

Anjingnya Disebut Serang 3 Orang, Bima Aryo: Sparta tak Pernah Keluar Pagar, Anubis Anjing Baik

Pembunuh Wanita yang Ditemukan Setengah Telanjang di Kafe: Sempat Salurkan Hasrat Lalu Minum Kopi

Ahmed Zaki Sebut Pilkades Kabupaten Tangerang Potensi Ricuh Hingga Rawan Praktik Politik Uang

Sementara itu, menurut Argo, pelaku pembuat ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Penyidik rencananya akan memintai keterangan pelaku pembuat pelaku tersebut.

"Pelaku ternyata udah ditangkap di Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah ditangkap dan sudah di Polres. Untuk penjual di toko online masih dalam pencarian," jelasnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 13 UU RI nomor 13 tahun 1985 57 KUHP tentang Bea Materai subsider pasal 235 KUHP atau 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved