Saut Situmorang: Jurusan Fisika yang Jadi Intel BIN, Bermasalah dengan HMI, Kini Undur Diri dari KPK

Saut Situmorang adalah alumni Fisika Universitas Padjajaran, Bandung. Perjalanan hidup Saut kemudian jauh dari kata Fisika.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait penyerahan diri tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). Mantan petinggi Lippo Group tersebut menyerahkan diri ke KPK usai menjadi DPO sejak tahun 2016 pasca ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap panitera PN Jakarta Pusat. 

Dalam diskusi di salah satu televisi swasta, Saud mengatakan," ... karakter integritas bangsa ini sangat rapuh. Orang yang baik di negara ini jadi jahat ketika dia sudah menjabat.

Lihat saja tokoh-tokoh politik, itu orang-orang pintar, orang-orang cerdas..."

"Saya selalu bilang, kalau di HMI dia minimal ikut LK 1. Lulus itu dia anak-anak mahasiswa, pintar. Tetapi, begitu jadi menjabat, dia jadi jahat, curang, ini karena apa? Karena saya bilang sistem belum jalan. Artinya apa? Adapun peraturan-peraturan itu tidak pernah kita jalankan...," kata dia.

KAHMI kemudian menuntut permintaan maaf dan meminta Saut menarik pernyataannya.

Diganjar pelanggaran sedang

Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataan mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Putusan tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan Saut dalam acara "Benang Merah" di stasiun televisi tvOne pada 5 Mei 2016 silam.

Saat itu, Saut memuji aktivis HMI yang cerdas saat kuliah, namun mengalami perubahan karakter saat menjabat, dan cenderung bersifat koruptif.

"Menyatakan terperiksa saut Situmorang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan pelanggaran sedang," kata Ketua Komite Etik KPK, Ahmad Syafii Maarif, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Syafii mengatakan, Saut melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013.

Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Saut. "Saut Situmorang harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku," ucap Syafii.

Undur diri dari KPK

Saut Situmorang undur sebagai komisioner KPK 2015-2019, sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi pimpinan KPK 2019-2023.

"Saudara saudara yang terkasih dalam nama Tuhan yang mengasihi kita semua, izinkan saya bersama ini menyampaikan beberapa hal sehubungan dengan pengunduran diri saya sebagai Pimpinan KPK-terhitung mulai Senin 16 September 2019," ujar Saut melalui surat elektronik yang dikirimkan ke seluruh pegawai KPK di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam email tersebut, Saut mengatakan masih ada dua kegiatan lagi di Yogyakarta pada Sabtu-Minggu, 14-15 September 2019 untuk Jelajah Dongeng Antikorupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved