Dewan Pengawas KPK Berperan Check and Balances di Era Demokrasi
“Itu wajar-wajar saja, namanya perubahan boleh dong, jangan monoton. Kalau begitu terus repot KPK itu," ujarnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK agar lembaga antirasuah itu tidak lupa diri.
Oleh karena itu, revisi UU KPK hal yang wajar.
“Itu wajar-wajar saja, namanya perubahan boleh dong, jangan monoton. Kalau begitu terus repot KPK itu, lupa diri dia nanti,” kata Effendi kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
Apalagi, adanya usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas KPK sangat penting untuk melakukan check and balances seperti era demokrasi sekarang ini.
“Jadi jangan sampai absolut, karena absolut itu sangat berbahaya justru. Kalau tanpa pengawasan, dimana-mana namanya absolut itu,” ujarnya.
Menurutnya, aneh saja KPK tidak ada pengawas.
• Para Srikandi Indonesia Dukung Adanya Dewan Pengawas KPK
Sedangkan, semua lembaga penegak hukum di Indonesia punya pengawas semua.
Bahkan, Presiden Republik Indonesia saja ada yang mengawasi juga kinerjanya.
“Jadi, dia (KPK) tetap harus dalam pengawasan dong, bahaya kalau tidak diawasi. Besok-besok presiden dicocoknya pula, habis presiden kita, kosong nanti. Berbahaya kan itu,” ujarnya.
Di samping itu, Effendi mengatakan revisi UU setidaknya untuk mendudukkan KPK pada posisi yang seharusnya.
Karena, kalau selama ini boleh dibilang KPK itu luar biasa seperti awal dibentuknya lembaga tersebut dalam keadaan luar biasa.
“Tapi sekarang ini kan sudah tidak luar biasa toh, karena itu boleh lah sekarang ditempatkan pada posisi sesungguhnya. Dengan adanya pengawas dan adanya izin penyadapan, justru mau menempatkan pada posisi sesungguhnya KPK itu,” ujarnya.
