Guru Pemeran Video Mesum Berseragam PNS: Bercinta di Mobil Saat Jam Istirahat Hingga Sakit Hati
Viral video mesum berseragam PNS berlogo Pemprov Jawa Barat akhirnya terungkap. Pelaku sakit hati.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
RIA dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu stel pakaian seragam ASN, pakaian dalam wanita, ponsel, memori handphone, akun google drive, dan mobil sedan berwarna putih.
Sebelumnya muncul dugaan RJ adalah ASN atau PNS Pemprov Jabar.
Namun kini diketahui, RJ adalah guru mata pelajaran Bahasa Inggris di sebuah SMK di Purwakarta.
"Keduanya bukan ASN, tapi guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta. Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," ujar Harry.
Bantahan BKD Jabar
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat memastikan foto mesum wanita berseragam aparatur sipil negara (ASN) bukanlah ASN Pemprov Jabar.
Dalam foto tersebut terlihat wanita yang mengenakan seragam ASN itu berada di dalam sebuah mobil dan memperagakan hal tidak senonoh.
• Video Syur Dua Guru Dibuat di Parkiran Swalayan di Purwakarta, Jalani Hubungan Gelap
• Dapat Hibah Rp 719 Miliar dari Pemprov DKI Tahun 2020, Pemkot Bekasi Bangun Sejumlah Infrastruktur
• Sinopsis Film Baru Brad Pitt & 5 Fakta Menarik Film Ad Astra yang Tayang di Bioskop Hari Ini
• Kecelakaan Maut Ambulans Antar Jenazah: Kecepatan 100 Km/Jam Tanpa Sirine, Seluruh Pengantar Tewas
Kepala Bidang Pengembangan dan Karir BKD Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah menggunakan sistem deteksi wajah untuk membandingkan wajah oknum tersebut dengan foto database ASN Pemprov Jabar.
"Setelah ditelusuri, yang bersangkutan bukan ASN Pemprov Jabar. Kami dibantu Cybercrime Polda Jawa Barat untuk deteksinya. Kami membandingkan oknum dengan foto database ASN Pemprov Jabar menggunakan sistem database ASN Jawa Barat serta SAPK BKN," kata Dedi, Jumat (20/9).
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), katanya, selama ini adalah sistem pengenal wajah yang dipakai sebagai database kepegawaian ASN Pemprov Jabar.
Berdasarkan hasil tersebut, kini Pemprov Jabar menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.
Pemprov Jabar pun mendukung Polda Jabar mengusut oknum maupun penyebar foto dan video tersebut untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. (TribunJabar.id)