Sempat Menceburkan Diri ke Kali, Satu Tersangka Pencuri Monitor Alat Berat di Tambun Ditemukan Tewas

Adapun jasad tersangka kasus pencurian monitor alat berat ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta untuk keperluan penyelidikan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Lokasi penemuan jasad pria tersangka pencurian monitor alat berat di kali Kampung Kobra, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin (23/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBUN SELATAN - Satu orang anggota komplotan pencuri monitor alat berat atau eskavator yang sempat menceburkan diri ke dalam kali di Kampung Kobra, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ditemukan dalam kondisi tewas, Senin (23/9/2019).

Penemuan jasad tersangka pertama kali diketahui warga, sekitar pukul 13.30 WIB.

Anggota Polsek Tambun yang melakukan evakuasi jasad tersebut, langsung curiga dan dikaitkan dengan aksi komplotan pencurian monitor yang sebelumnya kabur dengan cara menceburkan diri.

"Jadi jasad pria yang ditemukan itu berinisial M (17), anggota komplotan pencurian monitor yang beraksi hari Minggu (22/9) kemarin," kata Kapolsek Tambun, Kompol Siswo.

Kabur Menceburkan diri ke Kali, 2 Pencuri Monitor Alat Berat di Bekasi Diringkus Polisi

Siswo menjelaskan, dalam aksi penangkapan komplotan pencuri monitor, pihaknya usai kejadian meringkus dua orang tersangka berinisial A (21) dan R (21). Kedunya ditangkap saat berusaha berenang ke dalam kali bersama M.

"Komplotan ini beraksi 5 orang, dua tersangka kabur menggunakan mobil Avanza yang mereka kendarai, tiga tersangka (A, R dan M) kabur menceburkan diri, nah pada saat kemarin kita tangkap M hilang, hari ini dia kita temukan sudah meninggal," ujarnya.

Adapun kepastian ini diperkuat ketika polisi melakukan penyesuaian ciri-ciri jasad pria yang ditemukan tewas di Kali Kobra kepada dua tersangka A dan R. Mereka memastikan pria itu adalah M yang merupakan rekan mereka.

"Kami sebutkan ciri-cirinya ada gelang warna warni yang digunakan jasad itu dan dikenali rekannya yang kita sudah amankan terlebih dahulu," jelas Siswo.

Adapun jasad tersangka kasus pencurian monitor alat berat ini langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk dua tersangka A dan R kini telah mendekam di tahana Mapolsek Tambu, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

"Untuk tersangka lain masih kita kejar, identitas sudah kita kantongi, mereka ini spesialis pencuri monotor yang ada di alat berat, mereka biasa jual ke penadah seharga Rp 125 ribu, beraksi menggunakan mobil," tegas dia.

2 pelaku diringkus polisi

Polsek Tambun meringkus dua orang sindikat spesialis pencuri monitor alat berat. Keduanya ditangkap usai beraksi di sebuah proyek di Kampung Kobra, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Tambun, Kompol Siswo, mengatakan, dua orang pelaku yang diringkus berinisial A (21) dan R (21), mereka merupakan sindikat pencuri yang beraksi pada, Minggu dini hari, (22/9/2019) kemarin.

KapolsekTambun Kompol Siswo
KapolsekTambun Kompol Siswo (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

"Jadi mereka ini kelompok sindikat spesialis pencuri monotor, ada lima orang saat beraksi, dua orang berhasil kita amankan," kata Siswo.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui warga yang memergoki tersangka saat berkasi. Mereka lalu diteriaki dan dikejar, dua dari komplotan pencuri ini berhasil kabur mengendarai mobil Avanza yang mereka bawa, sedangkan tiga orang lainnya lari menceburkan diri ke kali.

"Dua pelaku yang menceburkan diri ini berhasil diamankan warga bersama anggota Babinkamtibmas Tambun, anggota juga saat itu langsung terjun ke TKP untuk mengamankan pelaku," jelas dia.

Dia menambahkan, dari tiga tersangka yang menceburkan diri, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang menghilang. Sedangkan untuk tersangka yang kabur menggunakan mobil, polisi juga masih memburu dengan menyelidiki nomor kendaraannya.

"Kita sudah kantongi ciri-cirinya, saat ini masih dalam pengejaran ya," jelas dia.

Menurut keterangan tersangka, aksinya baru dilakukan sebanyak satu kali. Monitor itu juga akan dijual ke seseorang dengan harga bisa mencapai Rp 125 Juta.

 Proses Pemilihan Wagub DKI Terancam Kembali Molor Jika Syaikhu Pilih Kursi DPR RI

 Ribuan Mahasiswa UIN Jakarta Berangkat Aksi ke Gedung DPR DPR RI Ngompreng Truk

 Warga Kaget Penghuni Kos di Dekat Rumah Terduga Teroris Cilincing Ternyata Anggota Densus 88

"Mereka ini spesialis dan punya keahlian mencuri monitor perangkat komputer yang ada di alat berat, untuk menjualnya juga dia pasti punya sindikatnya lagi, saat ini kita masih terus dalami," tegas dia.

Adapun kedua tersangka yang berhasil diringkus kini ditahan di Mapolsek Tambun, Jalan Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan Bekasi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved