Demo Tolak RUU KUHP dan UU KPK
Didukung Sejumlah Dosen, Ribuan Mahasiswa UIN Jakarta Kosongkan Kelas Berangkat Aksi ke DPR,
Ribuan mahasiswa yang berangkat membawa sejumlah gugatan kepada para wakil rakyat itu meninggalkan kampus untuk sementara waktu.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Seperti diketahui, beberapa pasal dalam RKUHP menuai banyak tanggapan kontra lantaran memuat pasal yang multitafsir dan berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat.
Zakky memahami peran mahasiswa yang terdidik secara akademis untuk membantu masyarakat menyuarakan penolakan terhadap pembuatan aturan yang ganjil.
"Gerakan 'kosongkan kelas' itu, kan, akumulasi dari kekecewaan mahasiswa atas tindakan DPR yang ngotot mengesahkan RUUKUHP. Wajar jika mahasiswa sebagai bagian dari kelompok masyarakat terdidik di Indonesia yang memahami semua keganjilan di dalam RUUKUHP mengambil bagian dari gerakan penolakan itu."
"Jadi, gerakan 'kosongkan kelas' itu sesuatu yang alamiah dan wajar terjadi di kampus," jelas Zakky kepada TribunJakarta.com.
Gugat Orde Baru dan batalkan RKUHP
Ribuan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kembali berangkat unjuk rasa ke gedung DPR MPR Jakarta, pada Selasa (24/9/2019).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, mahasiswa UIN Jakarta juga ikut aksi pada Senin (23/9/2019) kemarin.
Kali ini, mereka terlebih dahulu keliling kampus untuk menggalang kekuatan massa sambil meneriakkan tuntutan mereka.
Ulah para anggota DPR dengan mengesahkan revisi Undang-undang KPK, serta melihat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengekang masyarakat serta mengusik ruang privat membuat mahasiswa gerah.
"Kami mendesak DPR untuk membatalkan bukan lagi menunda, tapi batalkan semua RUU. Ini jelas bahwa rezim segarang ugal-ugalan. Tag line kami rezim ugal-ugalan, asal trobos, tidak tahu aturan tidak mengikutsertakan publik membuat kebijakan," ujar Mufti Arif, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mahasiswa UIN Jakarta.
Selain itu, mahasiswa UIN Jakarta juga menganggap anggota dewan telah mendegradasi peradaban Indonesia lewat RKUHP.
"Kemudian tagline kami adalah degradasi peradaban, bahwa kerja-kerja dewan hari ini sungguh-sungguh mendegradasi peradaban Indonesia. Yang sebelumnya Indonesia sudah merdeka, dengan adanya RUU KUHP kita dikekang, bahkan ruang privat kita tidak di bebaskan," jelasnya.
Pembacaan terhadap pelemahan KPK melalui revisi Undang-undangnya serta beberapa pasal pada RKUHP yang dinilai mengekang kebebasan berpendapat, ditafsirkan sebagai membawa kembali era orde baru.
Namun, orde baru kali ini desebutnya lebih modern.
"Yang ke tiga, kita lembali lagi ke era orde baru. Ini adalah orde baru era modern, orba 4.0," jelasnya.