Cewek ABG Ajak Selingkuhan dan Pecandu Lem Aibon Bunuh Kekasih, Ini Motifnya
Lantaran masalah sepele, cewek ABG di Lubuklinggau berkomplot habisi nyawa pacar.
Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
"Kancil juga dilaporkan dalam kasus penganiayaan dan statusnya DPO," terang dia.
Ambil Harta untuk Bayar Utang
Berbeda dengan Kancil dan Gundul yang ditahan di Polres Lubuklinggau, IM dikembalikan oleh polisi kepada orangtuanya.
"IM tidak kita tahan karena masih anak di bawah umur, umurnya baru 12 tahun," ungkap KBO Reskrim Iptu Sudarno kepada Tribunsumsel.com, Kamis (26/9/2019).
Berdasar Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan yakni berumur 14 tahun ke atas.
Polisi sempat ingin menitipkan IM ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Lubuklinggau dengan alasan keamanan.
Tapi KPAID tidak ada ruang tahanan, akhirnya polisi mengembalikan IM kepada orangtuanya setelah diperiksa intensif selama 24 jam pascapenangkapan.
"IM setiap hari sekarang wajib lapor dengan didampingi orang tuanya," terang Sudarno sambil memastikan IM sudah tersangka.
Apakah selanjutnya IM akan ditahan, menurut Sudarno, menunggu putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dari pemeriksaan kepada ketiga tersangka, polisi berhasil mengungkap jika mereka menghabisi Erwin tak terkait cinta segitiga.
"Alasan mereka banyak hutang terutama IM. IM dan Kancil itu pernah makai narkoba juga, sedangkan Haidar juga pecandu aibon," ujar Sudarno. (Tribun Sumsel)