Sambil Menangis Sesenggukan, Ibu Muda Menyesal Biarkan Bayi 3 Bulan Tewas Tenggelam di Bak Mandi

YN pun kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri dengan cara yang tragis.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
YN (20), ibu muda asal Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) mengaku meninggalkan bayinya yang masih berusia 3 bulan di dalam bak mandi berisi penuh air hingga tewas karena dipicu rasa kesal pada suaminya yang diduga pernah selingkuh. 

D mengaku, selama menikah dengan tersangka, biduk rumah tangga mereka yang telah terbina selama 2,4 tahun itu tak pernah mendapatkan masalah berarti.

“Selama ini (rumah tangga) baik-baik saja, tidak pernah ada masalah,” ucapnya kepada wartawan di Polres Cianjur, Minggu.

YN (20), warga Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) menceritakan tindakan kejinya membunuh NR (3 bulan), bayinya sendiri dengan cara dibiarkan tenggelam di bak mandi.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)
YN (20), warga Takokak, Cianjur, Jawa Barat (tengah) menceritakan tindakan kejinya membunuh NR (3 bulan), bayinya sendiri dengan cara dibiarkan tenggelam di bak mandi.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN) ((KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN))

Karena itu, D tidak pernah menyangka istrinya tega melakukan perbuatan tersebut. Terlebih sepengetahuannya, sang istri dikenal penyayang terhadap anak.

“Jangankan memukul, anak panas dikit saja langsung cepat-cepat dibawa berobat. Karena itu, saya benar-benar kaget dengan kejadian ini,” ucapnya lirih.

Sebelumnya, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto menyebutkan, peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi saat tersangka YN hendak memandikan korban di bak mandi samping rumah.

 Lebih Banyak dari Sebelumnya, Polisi Terjunkan 20.500 Personel Amankan Demo Mahasiswa di Gedung DPR

Tubuh bayi malang itu sendiri pertama kali diketahui Mae (65), nenek korban yang saat itu hendak cuci kaki di kamar mandi selepas berkebun.

“Saksi awalnya mengira yang mengambang di bak mandi itu boneka, namun setelah diperhatikan lebih dekat ternyata cucunya. Ia lantas mengangkat tubuh korban sambil berteriak minta tolong ke warga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka YN dijerat pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Biarkan Bayinya Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Suami Syok"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved