Jalan Bareng, Tulus Mendadak Cemburu dan Aniaya Istri Gara-gara Bertemu Pria Ini

Tulus (38) warga Desa Ngrencak Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek tega menganiaya sang istri, Suwarti (28) gara-gara cemburu buta.

aflahul abidin
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat memimpin rilis dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (3/10/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tulus (38) warga Desa Ngrencak Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek tega menganiaya sang istri, Suwarti (28) gara-gara cemburu buta.

Kejadian itu bermula ketika Tulus dan istrinya hendak pergi ke Kecamatan Panggul, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Di tengah jalan, mereka berhenti di sebuah warung untuk istirahat.

Di lokasi itu, ada Taufik yang merupakan teman Suwarti.

Meski berteman, Taufik dan Suwarni tak saling tegur sapa.

Hal tersebut justru membuat Tulus merasa curiga.

Ia mendadak cemburu buta dan curiga sang istri dan Taufik punya hubungan gelap.

“Selesai dari warung itu, pasangan suami-istri tidak melanjutkan ke tujuan, tapi berencana pulang kembali ke rumah. Di perjalanan, ternyata ada sikap yang kurang terpuji dari tersangka. Karena suami emosi, kesal, dan curiga, mereka cekcok di sepeda motor,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (3/10/2019).

Tak bisa menahan emosi, suami membentur-benturkan kepalanya ke wajah si istri sepanjang perjalanan.

Istri yang kesal pun membalas sebaliknya. Saling bentur-membenturkan kepala itu membuat sang istri jatuh dari motor.

Calvijn menjelaskan, sang suami kemudian menghentikan motornya. Pasangan beda usia 10 tahun itu melanjutkan cekcok. Pelaku yang naik darah pun mencakar dan memukul muka sang istri.

“Korban lalu melarikan diri. Kebetulan di sisi jalan ada rumah tetangga. Pada saat korban melarikan diri, ternyata tersangka kurang puas hingga mengejar dan kembali memukul sang istri,” ungkap Calvijn.

Ia mengatakan, sang istri mengalami luka berat hingga harus diopname selama enam bulan. Karena tak terima, sang istri pun melaporkan sang sumai ke polisi, Jumat (27/9/2019).

“Dari tim polsek [Panggul] berupaya memediasi. Tapi korban tetap ingin melaporkan. Esok harinya, tim menangkap tersangka tanpa perlawanan sehingga bisa menangkap, menyidik, dan menahan,” kata dia.

Berdasarkan penyidikan polisi, korban dan temannya tak terbukti menjalin hubungan gelap. Jadi, kecemburuan yang berujung pada penganiayaan itu terjadi karena pelaku tak meverifikasi kecurigaannya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepasang buku nikah dan baju berbercak darah yang dipakai korban ketika penganiayaan.

“Pelaku disangkakan pasal 44 ayat 1`subsider pasal 44 ayat 4 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara,” pungkas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Suami Umur 38 Tahun Hajar Istri Umur 28 Tahun di Trenggalek, Berawal dari Cemburu Buta,

Emosi Tak Ada Lauk, FH Tega Aniaya Istri yang Baru Pulang Berdagang di Pasar: Dicekik & Ditinju

 Polisi kembali mendapati kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus KDRT masih saja terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Seorang wanita berinisial DK (37) warga RT 01 Kelurahan Bingin Teluk,Kecamatan Rawas Ilir menjadi korban KDRT suaminya.

FH (39) suami korban berhasil diamankan polisi pada Sabtu (7/9/2019).

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi.

"Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini ada di kantor Polsek untuk dilakukan penyidikan," kata Afrinaldi dikutip TribunJakarta dari Tribunsumsel.com.

Diketahui motif KDRT dilakukan lantaran pelaku kesal, saat mau makan namun tak ada lauk yang tersaji.

"Motifnya si suaminya ini marah karena pas mau makan tidak ada lauk," kata Afrinaldi, Minggu (8/9/2019).

Diketahui, kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi akibat kurangnya kesabaran dan pengertian dalam berumah tangga.

FH suami korban, diketahui bekerja sebagai buruh harian.

Sementara DK istri pelaku, berjualan ikan di pasar.

Sepulangnya DK dari pasar, FH kemudian marah-marah dan melakukan tidak kekerasan kepada istrinya.

Tidak senang atas perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Rawas Ilir.

Setelah menerima laporan, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan DK yang menjadi korban, awalnya korban berjualan ikan di pasar lalu pulang ke rumah.

Sementara di rumahnya, suami korban atau pelaku marah-marah.

FH marah-marah lantaran saat dirinya hendak makan, namun tidak ada lauk.

Sedangkan korban yang baru saja pulang dari menjual ikan bukannya memasak, justru malah mencuci piring terlebih dahulu.

Hal itu membuat pelaku gelap mata.

FH lalu mencekik leher istrinya.

Namun, pada saat itu korban berhasil melepaskan diri dari cekikan pelaku.

Tak hanya berhenti sampai di situ.

FH kemudian memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanannya.

Kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi pada Senin (2/9/2019) pekan lalu, di rumah korban di RT 01 Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir.

Akibat dari kejadian KDRT tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan merasa trauma.

 Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Suami Tega Bunuh Istri

Seorang pria di Kramat Jati, Jakarta Timur tega membunuh istrinya dan nyaris membuat anaknya tewas.

Pria bernama Jumharyono (43) membunuh istrinya, Khoriah pada pada Selasa (6/8/2019) sekira pukul 02.00 WIB.

Kejadian tersebut bermula ketika pria yang berprofesi kuli semangka di Pasar Induk pulang bekerja.

Polisi masih mendalami motif kuli semangka itu tega berbuat keji kepada keluarganya.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Jumharyono termasuk seorang hypersex.

"Berdasarkan keterangan para saksi sebelumnya memang terjadi cek-cok rumah tangga. Kemudian kami dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mengalami kelainan seks, hypersex," kata Hery di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Obsesi berlebihan terhadap seks diduga jadi satu sebab dia bertengkar dengan Khoriah setibanya di rumah, Jalan Dukuh V RT 10/RW 05 Kelurahan Dukuh, Kramat Jati.

Pembuatan Taman Kembang Kerep, Dari Bahan Daur Ulang dan Bahan Tak Terpakai

12 Tahun Jadi Asisten Pribadi Jessica Iskandar, Selly Lestiluhu Menangis Diberangkatkan Umrah

Lolos ke Final DBL East Region 2019, Pelatih SMAN 21 Jakarta Akui Timnya Main Tak Sesuai Harapan

Adegan Mesum Pelajar SMK di Tuban Viral di Medsos: Terungkap Karena Kaus Kaki, Ini Respons Polisi

Hery menuturkan ada dugaan pria yang berprofesi sebagai kuli semangka di Pasar Induk Kramat Jati itu naik pitam karena permintaan hubungan badannya tak disetujui.

"Kemungkinan yang bersangkutan memaksa istrinya untuk melakukan hubungan suami istri, tapi karena ditolak kemudian melakukan perbuatan itu," ujarnya.

Sadar telah membunuh istrinya, Jumharyono mencoba menghilangkan jejak perbuatannya dengan membakar kontrakannya.

Saat api berkobar, pelaku menyelamatkan diri dengan keluar lewat jendela, sementara anaknya RY (5) nyaris tewas terbakar.

"Pelaku mencoba melakukan bunuh diri dengan cara membakar seluruh keluarganya namun pelaku berhasil keluar dari jendela saat ruang tamu terbakar," ujarnya.

Hery menyebut penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati kini masih melakukan pemeriksaan terhadap Jumharyono dan tiga saksi yang merupakan tetangga pelaku.

Sementara RY (5) yang mengalami luka bakar hingga 46 persen akibat percobaan bunuh diri dengan cara bakar diri masih menjalani perawatan medis.

"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kramat Jati, untuk motif masih kami dalami," tuturnya.

Jumharyono membunuh Khoriah dengan cara memukul bagian wajah istrinya menggunakan batu, lalu menusukkan gunting ke beberapa bagian tubuh korban.

(Sumber: TribunJakarta.com/TribunSumsel)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved