Kasus Korupsi

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun

JPU pada KPK menyatakan Sofyan Basir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir (tengah) 

Pada dakwaan pertama, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Ataupun pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa Sofyan Basir melanggar Pasal 11 huruf a jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Tuntut Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir Pidana Penjara 5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved