Berharap Ibu Sembuh Jika Dirawat Malah Disuruh Petugas Medis Balik ke Rumah, Sabtu Dini Hari Wafat

Tangis Titik pecah mengingat detik-detik ia dan adiknya Beni Andani (20) berjuang untuk kesembuhan ibu. Berharap dirawat malah disuruh balik.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Titik bersama kedua adiknya mengirimkan doa di makam ibunya, Badriyah (57), Senin (7/10/2019). Warga Dukuh Sontel, RT 2 RW 8, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, ini sempat dibawa ke RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan pada Jumat tapi disuruh pulang. Sabtu dini hari kembali dibawa ke rumah sakit yang sama tapi sudah meninggal. 

"Setelah diperiksa oleh dokter jaga IGD, tanda vital normal dan kadar gula normal," ucap Amrozi kepada Tribunjateng.com.

Lantaran tidak ada indikasi pasien untuk menjalani rawat inap, dokter jaga mempersilakan Badriyah untuk dibawa pulang keluarga.

Selama di rumah sakit, Badriyah sempat mendapat penanganan dari pihak medis

Amrozi membenarkan keluarga kembali membawa Badriyah ke RSUD Kajen pada Sabtu 5/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sudah dalam keadaan meninggal dunia," terang Amrozi.

Kepada Tribun Jateng, Amrozi berjanji akan memberikan kronologi lebih lengkap hari ini.

Direncanakan, keluarga pasien akan datang ke rumah sakit.

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Sementara itu, tahun depan iuran peserta BPJS Kesehatan dipastikan naik.

Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran peserta tak akan membebani masyarakat.

Sebab, untuk peserta kelas I hanya diminta membayarkan iuran Rp 160.000 tiap bulannya.

Menurut dia, jika dihitung per harinya, nominal tersebut sangat terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari," ujar Fahmi dilansir Kompas.com, Senin (7/10/2019) dalam artikel: Dirut BPJS Kesehatan: Iuran Kelas I Naik Jadi Rp 5.000 Per Hari.

"Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ia menambahkan.

Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.

Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000.

“Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi.

Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.

Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen."

"Salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap didepan untuk menyelsaikan masalah ini,” ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang.

Dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000. (Tribun Jateng/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved