Malam-malam Satroni Kamar Bu Guru Ainun, Bukannya Untung Hamdani Malah Buntung

Menjelang tengah malam Muhammad Hamdani menyatroni rumah Bu Ainun, guru sekolah dasar di Kabupaten Binjai.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

Ia menegaskan Hamdani bukan lagi prajurit TNI karena sudah dipecat.

Pecatan TNI, Hamdani (kiri) diproses Subdenpom lantaran lakukan penggerebekan ilegal dan keonaran di rumah Guru SD dengan mengatasnamakan TNI.
Pecatan TNI, Hamdani (kiri) diproses Subdenpom lantaran lakukan penggerebekan ilegal dan keonaran di rumah Guru SD dengan mengatasnamakan TNI. (Tribun Medan/HO)

"Sudah dipecat anak itu, tapi belum menjalani hukuman. DPO namanya, kasus penipuan," kata Agus.

Mantan Komandan Satuan Penyelidikan POM Sena Medan ini menambahkan aksi Hamdani ilegal.

Agus menjelaskan Hamdani menggerebek Bu Ainun motifnya diduga masalah keluarga kedua belah pihak.

Penggerebekan Hamdani pun tak dibenarkan karena statusnya bukan lagi prajurit TNI.

Sejak September 2018 lalu Hamdani sudah jadi pecatan TNI.

Lalu status Hamdani sebagai DPO ditetapkan sejak Januari 2019.

"Tanpa hak dia melakukan penggerebekan. Penggeledahan itu harus ada surat perintah."

"Dia bukan aparat, enggak ada hak. Jadinya ilegal itu," Agus menegaskan.

Agus membenarkan Bu Ainun tak senang atas perbuatan Hamdani sehingga melapor ke Subdenpom Binjai.

Dalam laporan, Hamdani disebut dalang yang merekayasa penggerebekan dirinya malam itu.

"Kurang lebih dia yang merencanakan penggeledahan dan penggerebekan itu sudah dikondisikan," kata Agus.

Agus mengetahu hal tersebut berdasar WhatsApp.

"Dia (Hamdani, red) mengondisikan. Hamdani sudah diserahkan ke Oditur Militer dan ditahan di lapas karena sudah sipil," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pecatan TNI Bikin Keributan dan Fitnah di Rumah Guru SD Nur Ainun

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved