Gelapkan 62 Mobil, Janda Cantik Lihai Tipu Korban dengan Sering Berpindah Indekos

Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 mobil sewaan terbilang lihai dalam menipu korbannya. Djeni menggelapkan 62 mobil sewaan.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Djeni Herilewie (39) saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019) 

Polisi tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.

Beberapa Mobil Sudah Dikembalikan ke Korban

Barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yakni 13 unit mobil yang sudah diakui Djeni sebagai hasil kejahatannya.

Seluruh mobil yang telah diamankan bisa segera diambil para pemilik atau korban Djeni.

"Mobil akan dikembalikan kepada korban. Sudah ada beberapa yang sudah diambil pemilik atau korban. Kita sudah ada data pemilik mobil yang kita amankan," kata Wahyudi.

Sejauh ini sudah ada delapan unit mobil yang telah diambil pemiliknya, seperti dilansir Kompas.com dalam artikel: Polisi Sudah Kembalikan Beberapa Mobil yang Digelapkan Djeni.

Korban yang ingin mengambil mobilnya, dipersilahkan datang ke Mapolres Metro Jakarta Timur dan menunjukkan data kepemilikan mobil.

"Total delapan (mobil) yang sudah diambil pemiliknya, nanti saya cek lagi. Iya sekitar lima belum diambil."

"Kemarin sudah ada yang datang mau ambil, saya minta buktinya saja kayak BPKB, kalau masih kredit ya tunjukin angsuran terakhir saja," ujar Wahyudi.

Masuk Perangkap

Wahyudi membenarkan penangkapan Djeni berawal dari sejumlah laporan para korban yang mobilnya digelapkan oleh Djeni yang berstatus janda ini.

Dalam penangkapan, polisi bekerjasama dengan salah satu korban yang merupakan pemilik rental mobil.

"Kita kerjasama dengan salah satu pelapor, pelapor ini kita suruh pura-puranya tawar mobil lagi ke dia (pelaku)," ucap Wahyudi.

"Kalau mau tambah unit lagi ada," begitu tawaran si pemilik rental seperti ditirukan Wahyudi.

Menurut Wahyudi, Djeni cerdik dan sempat curiga hendak ditangkap aparat kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved