Petugas Mulai Melakukan Penindakan di Jalur Sepeda
Sudin Perhubungan Jakarta Timur melakukan operasi lintas jaya bersama petugas lainnya, seperti kepolisian disejumlah jalur sepeda
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Terlebih, sampai saat ini masih ada beberapa jalur sepeda yang belum dibuat permanen.
"Pelanggaran masih ada. Namanya pelanggar itu kan mencari celah, tapi kan walaupun melanggar ada sanksi," ucapnya, Sabtu (5/10/2019).
"Ketika sanksi sudah diberikanan, proses hukumnya ada" tambahnya menjelaskan.
Ia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa mensterilkan jalur sepeda lantaran belum adanya rambu dan marka yang bersifat permanen.

"Kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka. Sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan hukum tetap, polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggaran yang tidak sesuai dengan rambu tersebut," ujarnya di kawasan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Untuk itu, Nasir mengaku, pihaknya masih menunggu hingga 19 November 2019 mendatang atau saat masa uji coba jalur sepeda berakhir.
"Masih ada kekurangan. Misalnya, Jalan Pemuda sudah selesai, tapi Jalan Pramuka belum, itu yang harus diselesaikan," kata Nasir.
"Kalau memang itu jalur khusus dan tidak boleh dilintasi, ya harus difasilitasi dengan dipasang rambu," tambahnya menjelaskan.
Setelah rambu dan marka telah terpasang, nantinya para pengendara yang menerobos jalur sepeda akan dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggaran rambu itu dendanya Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan," kata Nasir.