Petugas Mulai Melakukan Penindakan di Jalur Sepeda

Sudin Perhubungan Jakarta Timur melakukan operasi lintas jaya bersama petugas lainnya, seperti kepolisian disejumlah jalur sepeda

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa/Dok Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Suasana penindakan di jalur sepeda yang ada diwilayah Jakarta Timur 

Terlebih, sampai saat ini masih ada beberapa jalur sepeda yang belum dibuat permanen.

"Pelanggaran masih ada. Namanya pelanggar itu kan mencari celah, tapi kan walaupun melanggar ada sanksi," ucapnya, Sabtu (5/10/2019).

"Ketika sanksi sudah diberikanan, proses hukumnya ada" tambahnya menjelaskan.

Ia menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum bisa mensterilkan jalur sepeda lantaran belum adanya rambu dan marka yang bersifat permanen.

Mengenakan pakaian dinas berkelir putih lengkap dengan sepatu pantofel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal jalur sepeda mulai dari arena Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur hingga Balai Kota, Jakarta Pusat.
Mengenakan pakaian dinas berkelir putih lengkap dengan sepatu pantofel, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjajal jalur sepeda mulai dari arena Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur hingga Balai Kota, Jakarta Pusat. (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

"Kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka. Sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan hukum tetap, polisi bisa melakukan tindakan ke pelanggaran yang tidak sesuai dengan rambu tersebut," ujarnya di kawasan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Untuk itu, Nasir mengaku, pihaknya masih menunggu hingga 19 November 2019 mendatang atau saat masa uji coba jalur sepeda berakhir.

"Masih ada kekurangan. Misalnya, Jalan Pemuda sudah selesai, tapi Jalan Pramuka belum, itu yang harus diselesaikan," kata Nasir.

"Kalau memang itu jalur khusus dan tidak boleh dilintasi, ya harus difasilitasi dengan dipasang rambu," tambahnya menjelaskan.

Setelah rambu dan marka telah terpasang, nantinya para pengendara yang menerobos jalur sepeda akan dijerat Undang-undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pelanggaran rambu itu dendanya Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan," kata Nasir.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved