Pria 60 Tahun Asal Lamongan Cabuli Anak Tetangga di Kandang Sapi, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget

Nasib nahas telah menimpa gadis berinisial S (17) di Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
Tangkapan Layar TribunJatim
Mashudi, tersangka pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di kandang sapi, Jumat (18/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muji Lestari

TRIBUNJAKARTA.COM - Nasib nahas telah menimpa gadis berinisial S (17) di Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

S diduga telah dicabuli oleh Mashudi (60) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Diusianya yang sudah senja, Mashudi tega mencabuli gadis di bawah umur.

Kelakuan bejat Mashudi terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.

Kepada ayahnya, SO, S mengaku dirinya sudah ducabuli oleh tetangganya, Mashudi.

Penjagaan Gerbang Tol dan Stasiun di Kabupaten Tangerang Diperketat Jelang Pelantikam Presiden

Mengetahui hal itu orangtua S marah dan tidak terima atas perbuatan Mashudi.

Ia langsung melaporkan Mashudi ke pihak kepolisian Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ada laporan yang masuk, sementara kami lakukan pendalaman terkait laporan tersebut," ujar AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (18/10/2019).

Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat menuturkan kronologinya.

Mulanya orangtua S curiga terhadap perubahan sikap anaknya.

Saat itu SO korban di rumah sedang beristirahat dan melihat anaknya mendekat dengan wajah ketakutan.

Diceritakan, saat itu S tampak gemetar seperti dikejar orang.

"Kejadian itu yang memicu kecurigaan orangtua korban terhadap anaknya," tutur Sunaryo.

Penasaran, lanjut Sunaryo, orangtua korban kemudian bertanya kepada anaknya.

Diminta Ibunya Salat Jumat, Affan Pilih Main Bersama Teman hingga Tewas Tertabrak KRL di Jagakarsa

Kepadan orangtuanya korban mengaku, terpaksa melarikan diri karena akan dicabuli oleh Mashudi.

Dari pengakuan korban, ini bukan kali pertama, setidaknya sudah dua kali S dicabuli oleh pelaku.

Ternyata pelaku sebelumnya juga pernah mencabuli korban.

Pertama kali pada tahun 2011 di kandang sapi milik pelaku.

Kemudian pada tahun 2014 S kembali dicabuli di rumah pelaku.

Sebatang Kara, Ki Maun Jualan Sapu Demi Bertahan Hidup: Makan Sehari Sekali saat Dagangan Tak Laku

"Kemarin mau (dicabuli) lagi, namun korban berhasil kabur dan menceritakan kejadian yang sudah dialami kepada bapaknya. Tidak terima perbuatan itu, mereka kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada kami," ujar dia.

Atas laporan SO, kini Mashudi terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pihak kepolisian kemudian memanggil Mashudi, untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tahan untuk proses hukum selanjutnya," kata Sunaryo.

Pelaku Pencabulan 4 Bocah di Jakarta Timur Ancam Bunuh Korbannya dengan Golok

Sementara itu, tersangka Mashudi mengaku apa yang dilakukannya terhadap S, karena kekhilafannya.

"Saya khilaf," katanya singkat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak, bila nantinya terbukti melakukan pencabulan.

Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/TribunJatim/kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved