Sering Buat Onar, Preman Tua Tewas Mengenaskan di Kalibaru Jakarta Utara

Pelaku tega melakukan aksinya lantaran kesal korban sering berbuat onar dan meresahkan warga.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pelaku pembacokan, Ahmad Yani alias Tulen, Kamis (24/10/2019), di lokasi kejadian, Gang Mandiri IV, Jalan Kalibaru Timur III, RT 07/RW 08, Kelurahan Kalibari Timur, Cilincing, Jakarta Utara. 

Alhasil, polisi menangkap Ahmad May tak lama setelah kejadian. Sementara pelaku utama, Tulen, ditangkap pada 20 September 2019 di Stasiun Maja, Banten.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 KUHP dan 170 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Budhi.

Adapun delapan pelaku lainnya yang juga terlibat dalam persitiwa ini masih belum tertangkap. Mereka masing-masing berinisial AD, AL, AG, YG, AB, AN, BG, dan SB.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved