Paksa Anaknya yang Berusia 2 Tahun Minum Air Segalon Sampai Tewas, Ibu Muda Ini Beri Pengakuan

Korban yang masih berusia 2 tahun itu tewas setelah dipaksa minum air segalon oleh tersangka NP yang tak lain ibu kandung korban.

TribunJakarta/Elga Hikari Putra
NP (21) ibu muda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang membunuh satu anak kembarnya 

Bukan hanya memkasa minum air yang dituang berulang kali ke gelas plastik diminumkannya secara paksa dengan posisi hidung tertutup.

Polisi menjelaskan, korban berusaha mengambil napas saat NPA memberikan minum secara paksa.

Usai kejang-kejang, korban pun dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri.

Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi atas kematian korban yang tidak wajar.

"Pihak polsek menerima aduan dari masyarakat dalam hal ini pihak rumah sakit. Karena pada waktu menangani kondisi medis korban, rumah sakit melihat ada kondisi medis yang tidak wajar terhadap kondisi korban," ucap Irwandhy.

Korban Sempat Menangis

Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Sitepu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ZBL tewas karena kelebihan cairan di dalam paru-parunya.

"Jadi saat pelaku mau memberikan makan ke korban, korban malah hanya minta minum saja. Pelaku pun kesal dan mengambil cangkir dari galon untuk diminumkan kepada korban sampai berkali-kali," kata Erick saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (25/10/2019) mengutip Tribun Jakarta.

Erick menuturkan bahwa korban saat itu sempat menolak dan menangis. Namun pelaku tetap memaksanya untuk minum dengan mendekap hidung korban.

NP diduga memang membedakan perlakuannya kepada dua anak kembarnya tersebut.

Lantaran ZQL pernah tinggal bersama mertuanya dan kondisinya tak selincah yang dirawatnya sendiri, NP diduga telah beberapa kali menganiaya anak tersebut.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menetapkan NPA (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan.

Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik kurang, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.

Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jakarta)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved