Jual Beli Mobil Berujung Nyawa Melayang, Begini 4 Fakta PNS Kementerian PU Tewas Dicor Semen

"Sebenarnya dia tidak marah sih, cuma bilang yud, saya butuh uang besok. Bayar hutang kamu Rp. 35 juta. Tapi saya cuma punya uang Rp.15 juta," katanya

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Kurniawati Hasjanah
Kolase Tribun Sumsel/Ardiansyah dan Facebook
Apriyanita, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian PU Balai Besar Palembang dan terduga pembunuhnya 

"Hutang itu berawal dari tanggal 26 Agustus 2019. Saat itu saya menawari ada lelang mobil di Jakarta. Mobil jenis inova tahun 2016. Harganya Rp.145 juta," ujar Yudi.

Namun bukannya dibelikan mobil, uang tersebut justru dihabiskan tersangka untuk berfoya-foya.

Sementara korban terus menagih agar uangnya dikembalikan.

"Mobilnya tidak ada," ujar Yudi.

Dari total Rp.145 juta, tersangka mengaku sempat mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta secara berangsur ke korban.

Puncaknya pada tanggal 8 Oktober 2019, korban kembali menagih uangnya.

Kali ini korban meminta uang sebesar Rp.35 juta.

Sedangkan tersangka mengaku hanya memiliki uang sebesar Rp.15 juta.

"Sebenarnya dia (korban) tidak marah sih, cuma bilang yud, saya butuh uang besok. Bayar hutang kamu Rp. 35 juta. Tapi saya cuma punya uang Rp.15 juta," ujarnya.

Merasa tak tenang karena ditagih hutang, tersangka lantas menghubungi pamannya, Novi atau biasa disapa tersangka dengan panggilan Acik.

Dari situlah tersangka mendapat saran untuk menghabisi nyawa korban.

Rekrutmen CPNS Pemprov DKI Jakarta Dibuka Awal November 2019, Sejumlah Tenaga Bidang Ini Dibutuhkan

Kronologi Mayat PNS Kementerian PU Dicor: Ditemukan Pengggali Kubur, Korban Kenakan Baju PNS

Jadwal French Open 2019: 5 Wakil Indonesia Berebut Tiket Semifinal, Lawannya Berat-berat

Berdasarkan pengakuannya pula, uang Rp.15 juta yang rencananya akan membayar hutang, justru digunakan tersangka untuk membayar jasa orang-orang yang membantunya membunuh korban.

"Acik ngajak Ilyas. Jadi ada 3 orang yang membunuh korban," ucapnya.

Dikatakan tersangka, tidak ada kepercayaan khusus yang selama ini diberikan korban terhadapnya.

Namun menurutnya, korban bersedia diajak bekerja sama dalam bisnis karena mereka sempat bekerja di satu kantor yang sama yakni di satua kerja (Satker) wilayah III PU sejak tahun 2014.

"Waktu satu kantor itu, meja kerja kami bersebelahan. Kemudian saya pindah di wilayah I dan korban tetap di tempat yang lama," ujarnya. (TribunSumsel/Sriwijaya Post)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved