Amankan 15 Kg Sabu & Puluhan Ribu Ekstasi, BNNP DKI Ungkap Sindikat Jaringan Batam-Surabaya-Jakarta

"Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Pol Tagam Sinaga.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua tersangka kurir narkoba, AGS dan YKK, saat dirilis di BNNP DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). 

Selain itu, lanjut dia, YMN juga menugasi tersangka kurir berinisial YYK (39) untuk membawa mobil Nissan Xtrail di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Namun, belum sempat membawa mobil tersebut, tim Berantas BNNP DKI pada Rabu (23/10/2019).

"Saat ini YMN sudah diamankan oleh pihak BNNP Jawa Timur," ujar Tagam.

Dalam pengungkapan ini, BNNP DKI mengamankan 15 Kg Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi.

Barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua tersangka kurir narkoba, yakni AGS (29) dan YKK (39).

"Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Kali Besar Barat, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat," ucap Tagam.

Info Razia Griya Pijat Bocor, LBH Keadilan Sinyalir Ada Informan di Satpol PP Tangsel

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba dibawa dari Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara, dan berlabuh di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Selanjutnya, jelas dia, 15 Kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi tersebut diangkut menggunakan mobil Nissan Xtrail bernopol B 1194 VVG.

"Tersangka AGS yang membawa mobil itu dari Pelabuhan Sunda Kepala. Sementara, YKK menunggu di Jalan Kali Besar," tuturnya.

"Jadi mereka ini kurir pengantar dan kurir penjemput," tambah dia.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved