UMP DKI Jakarta 2020
Demo UMP DKI Jakarta - Sebut Anies Tak Berani Langgar PP No 78 Tahun 2015, KSPI: Ahok Lebih Berani
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebut Anies Baswedan patuhi PP Nomor 78 tahun 2015 tentang kenaikan UMP DKI Jakarta, Ahok Berani Langgar.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 di Balai Kota, Rabu (30/10/2019).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, Winarso juga telah berdialog dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di gedung Balai Kota DKI Jakarta.
• Syahrini Tutup Kolom Komentar di Instagram: Hush Sana . . .
Dialog yang hampir satu jam tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah.
Turut serta juga perwakilan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Fiqih.
Di antara mereka, hanya Andri Yansyah yang menyatakan hasil dialog pada hadapan massa buruh.
"Intinya, terkait PP Nomor 78 Tahun 2015 ada ketentuan yang tak dapat dilanggar," ucap Andri, sapaannya, di atas mobil komando milik massa buruh, Rabu (30/10/2019).
PP Nomor 78 Tahun 2015 menjelaskan tentang pengupahan pekerja.
Pun ditolak massa aksi dari Koalisi Buruh Jakarta.
Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dinilai Koalisi Buruh Jakarta, tak tepat dijadikan acuan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 mendatang.
Penetapan UMP DKI Jakarta tersebut, rencananya akan ketuk palu pada 1 November 2019 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, menyatakan akan menolak jika Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2020 menggunakan PP 78 Tahun 2015.
Sebab, menurutnya, apa yang termaktub dalam PP tersebut hanya sebesar Rp 4,2 juta.
"Jika tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar Rp 4,2 juta, intinya inspirasi kita tidak ditampung di situ," ujar Winarso, pada tempat dan waktu yang sama.
Sebabnya, kata Winarso, massa buruh DKI Jakarta menginginkan Anies Baswedan mengacu pada survei Dewan Pengupahan unsur buruh, yakni sebesar Rp 4,6 juta.
"Nanti tunggu instruksi dari pimpinan pusat. Apakah kita menerima atau menolak. Jika ditolak, nanti nasional yang bergerak," kata Winarso.
• Kenaikan UMP DKI Jakarta Zaman Basuki Tjahaja Purnama Hingga Anies Baswedan, Ahok Pernah Naikan 15%
Ahok Berani Langgar PP Nomor 78 Tahun 2015
Pada tahun 2017 lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jauh lebih berani dalam memutuskan upah minimum provinsi ketimbang Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Ternyata Ahok jauh lebih berani dan ksatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu ketimbang Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang lebih mengumbar janji," kata Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/11/2017).
Said mengatakan, saat memutuskan UMP DKI 2016, Ahok tidak memakai penghitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Saat itu, Ahok meningkatkan UMP 2016 sebesar 14,8 persen.
Padahal, kalau pakai PP 78, kenaikannya sekitar 10,8 persen.
Ahok, menurut dia, menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta.
Anies juga menggunakan PP No 78 saat menetapkan UMP 2018 menjadi Rp 3,6 juta, naik sekitar 8,71 persen.
Penetapan UMP, lanjutnya, seharusnya tidak berdasarkan PP No 78, tetapi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Penghitungan UMP menurut PP No 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan penghitungan UMP menurut UU No 13/2003 berdasarkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Jika berdasarkan rumus tersebut, kata dia, UMP layak di DKI Jakarta Rp 3,9 juta.
"Kemudian (Anies-Sandi) berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik yang mereka berdua tanda tangani secara resmi dengan para buruh yang bergabung di Koalisi Buruh Jakarta," ujar Iqbal.
Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh saat kampanye Pilkada DKI 2017.
Dalam kontrak politik itu disebut-sebut ada kesepakatan agar Anies-Sandi tidak menetapkan UMP dengan dasar PP No 78.
Di sisi lain, Iqbal menyebut Ahok dan Anies sama-sama lebih mementingkan kepentingan pengusaha ketimbang buruh.
Berikut Kenaikan Upah dari Zaman Ahok Hingga Anies
Tahun 2015
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Para buruh saat itu berkeras meminta revisi UMP setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Namun, Ahok menegaskan bahwa upah itu tetap di angka Rp 2,7 juta.
Ahok menyebut inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen.
Artinya, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014.
Lagi pula, Ahok menyebut besaran UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta telah mempertimbangkan prediksi inflasi.

• Sikap Alumni SMA Gonzaga Terkait Kasus Orangtua yang Tuntut Sekolah Karena Anaknya Tak Naik Kelas
Tahun 2016
Pada November 2015, Ahok meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Angka itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.
Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.
"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.
Tahun 2017
Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok, 27 Oktober 2016.
• Balita Peluk Ibunya yang Sudah Meninggal Selama 3 Hari, Tetangga: Ada Tangisan Anak & Bau Tak Sedap
Tahun 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies, 1 November 2017.
UMP yang diteken Anies tahun lalu tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
Pemprov DKI memberikan layanan gratis naik bus transjakarta.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan subsidi pangan.
Para buruh bisa berbelanja di JakGrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.
Pemprov DKI juga memberikan Kartu Jakarta Pintar bagi anak-anak buruh yang gajinya setara UMP.
Semua layanan itu diperuntukan bagi buruh yang memiliki gaji sebesar UMP DKI Jakarta 2018, ber-KTP Jakarta, berdomisili di Jakarta, dan bekerja di Jakarta.

• Prabowo Minta Gerindra Kritisi Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Tidak Ada Perubahan
Tahun 2019
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Anies tidak mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2019 karena sedang berada di Argentina.
UMP itu diumumkan Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah pada Kamis (1/11/2018) ini.
UMP DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
UMP 2019 juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 seperti tahun-tahun sebelumnya.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018.
Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.
Bedanya, fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh buruh bergaji setara UMP pada 2019.
Buruh yang memiliki gaji hingga 10 persen di atas UMP 2019 juga bisa menikmati fasilitas tersebut.
Syaratnya, mereka harus ber-KTP DKI dan memiliki Kartu Pekerja.
Tahun 2020
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
• Dengar Bayi 7 Bulan Nangis, Warga Kaget Saat Jendela Kos Dijebol: Terbaring di Dekat Mayat Sang Ibu
Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI Jakarta 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga akan membantu menurunkan biaya hidup dengan memberikan Kartu Pekerja.
Kartu Pekerja diperuntukan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10 persen lebih besar dari UMP.
Dengan kartu tersebut, pekerja bisa membeli harga pangan lebih murah, gratis naik transjakarta, hingga anak-anaknya mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (TribunJakarta.com/Kompas.com)