Driver Ojol Tewas Tersambar Kereta Api di Tangerang, Penerobos Palang Kereta Bisa Dipenjara 3 Bulan
Driver Ojol tewas karena tersambar kereta api di Stasiun Poris Tangerang, penerobos palang kereta api bisa dipenjara selama tiga bulan.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih banyak pengendara baik itu mobil atau sepeda motor yang nekat menerobos perlintasan kereta api (KA), sesaat sebelum ditutup sepenuhnya.
Alhasil, tidak jarang yang mendapat bencana.
Perilaku tersebut seyogyanya tidak perlu ditiru.
Selain berbahaya, pengendara juga bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Aturan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 114 dengan sanksi sesuai pasal 296.

• Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Terkait Anggaran Lem Aibon, Ini Tanggapan William
Pada pasal 114, sanksi akan diberikan kepada pengendara yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA mulai dututup, atau mendahulukan kereta api.
Berikut detailnya:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara pasal 296, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, yang berbunyi: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
• Simak Bocoran Soal Tes Wawasan Kebangsaan dan Tes Karakteristik Pribadi Untuk CPNS 2019 dari BKD
Driver Ojol Tewas Usai Terobos Palang
Akibat menerobos palang pintu kereta Stasiun Poris Batuceper Tangerang, driver ojek online tewas tersambar kereta Bandara Soekarno-Hatta yang menuju Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pria tanpa identitas tersebut diketahui menerobos palang pintu kereta.
Karena tidak mendengarkan imbauan petugas pintu kereta, korban langsung masuk dan dari arah Tangerang melintas kereta bandara dengan nomor kereta 35-37 yang dikendarai oleh masinis M Badrul Munir.
Saksi mata sekaligus keamanan setempat, Deni mengatakan kejadian terjadi sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut dia, korban sudah diperingatkan oleh petugas, bahkan sempat dihalau tetapi korban tidak mengindahkan.