Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020, Ini Rinciannya

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehataan naik mulai 1 Januari 2020.

Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

Batas tertinggi itu naik menjadi Rp 12 juta dari sebelumnya sebesar Rp 8 juta.

Selain itu, dalam Pasal 33 diatur bahwa gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sebelumnya, yang dijadikan dasar perhitungan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Berdasarkan Pasal 33A, perubahan ketentuan komposisi persentase tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya...",

Terlilit Utang Sampai BPJS Menunggak Alasan Pasutri Gelapkan Mobil di Pamulang

Pemeriksaan terhadap Heru Budi Permana, tersangka kasus penggelapan dan penipuan mobil, di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).
Pemeriksaan terhadap Heru Budi Permana, tersangka kasus penggelapan dan penipuan mobil, di Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Pasangan suami istri (pasutri) tersangka kasus penggelapan dan penipuan lima mobil di Pamulang, mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum itu karena terlilit utang.

Hal itu terungkap ketika Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Totok Riyanto, memperbolehkan awak media mewawancarai Heru Budi Permana (42) dan Dewi (41), pasutri berstatus tersangka itu di Mapolsek Pamulang, Senin (21/10/2019).

"Buat nutupin utang, jalan lagi, buat kebutuhan rumah lah pokoknya," ujar Heru sambil tertunduk.

Heru menerangkan, mereka berutang ke rentenir untuk merenovasi rumah.

Namun karena lama kelamaan bunganya semakin membesar dan terus ditagih, Heru dan Dewi nekat melakukan penggelapan mobil itu.

Heru mengatakan, otak utamanya sebenarnya adalah sang istri. Ia yang mendorong cara menggelapkan mobil itu untuk mencari uang demi melunasi hutang.

"Peran istri dia yang sewa mobil, dia yang cari lawan. Saya bilang ini sudah salah jalan, tapi tetep istri suruh jalan terus," ujarnya. 

Heru juga beralasan mereka sedang kelilit tagihan BPJS selama delapan bulan. 

Ramalan Zodiak Cinta Besok, Jumat 1 November: Libra Berselisih, Cancer Tunjukkan Kepekaan

Kurir Thailand Lolos Selundupkan Sabu dalam Kemaluan, Pemeriksaan Bandara Diperingatkan

Hingga Oktober 2019, Lebih dari 150 ODGJ di PSBLHS Cipayung Sudah kembali ke Pihak Keluarga

"BPJS nunggak, anak saya satu," ujarnya. 

Penggelapan mobil untuk digadai ke orang lain itu terus berjalan sampai lima kali sepanjang 2019.

Totok menjelaskan, mobil yang digelapkan itu, digadai ke orang lain dengan nilai Rp 30 juta sampai Rp 35 juta.

Pasutri itu disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved