Satpol PP Kota Depok Hentikan Aktivitas Galian Tanah Ilegal yang Diduga Tak Memiliki Izin
truk-truk tersebut dihentikan dan diminta kembali menuangkan tanah tersebut lantaran tak memiliki izin atau ilegal
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Depok didampingi unsur TNI dan Polri, sore tadi melakukan penertiban galian tanah ilegal.
Penertiban tersebut, berlangsung di Jalan Raya KSU dekat Pondok Gurame, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.
Pantauan TribunJakarta.com, ada 10 mobil truk berukuran besar yang sudah terisi tanah dan siap berangkat.
Namun, truk-truk tersebut dihentikan dan diminta kembali menuangkan tanah tersebut lantaran tak memiliki izin atau ilegal.
"Hari ini sesuai arahan pimpinan kami melaksanakan penghentian aktivitas galian tanah yang mana sampai saat ini pengelolanya belum bisa menunjukan surat izinnya," ujar Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi di lokasi penertiban, Kamis (31/10/2019).
• William PSI Tak Kapok Disentil Politikus Gerindra, Tegaskan Transparansi Harus Dihormati
Fahmi menegaskan, tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu pihaknya telah melayangkan surat teguran pada pihak pengelola galian tersebut.
Namun, surat teguran tersebut pun tak digubris dan pihak Satpol PP Kota Depok mendapat laporan bahwa aktivitas penggalian tersebut masih berlangsung.
"Ini aktivitas tidak memiliki izin (ilegal), tanggal 25 oktober kemarin kami sudah layangkan surat penghentian, namun kami dapat laporan dan hasil monitor kami rupanya kegiatan ini masih berlangsung, jadi keputusannya hari ini semua kami stop hingga pengelola bisa menunjukan surat izinnya," pungkasnya.
