UMP DKI Jakarta 2020

Ketua FBLP Tak Setuju UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4,2 Juta: Pengusaha Masih Sanggup Jika Naik 100%

Ketua FBLP Tak Setuju UMP DKI Jakarta 2020 Rp 4,2 Juta: Idealnya Naik 100 Persen

tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai Rp 4,2 juta menuai penolakan dari kaum buruh.

Kaum buruh mengaku jumlah tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Jumisih, buruh yang bekerja di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), menilai UMP yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta masih jauh dari kata layak.

Kenaikan 8,51 persen dari UMP tahun 2019 yakni Rp 3,9 juta, menurut Jumisih, tidak bisa dipakai mengakses kebutuhan hidup yang harganya semakin bertambah setiap tahun.

"Kalo menurut saya kenaikan upah sebesar 8,51 persen itu tidak setuju. Karena kenaikan upah yang hanya segitu tidak akan sanggup untuk mengakses kebutuhan pokok di pasaran," kata Jumisih yang juga Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (1/11/2019).

Penolakan terhadap kenaikan upah yang ditarik dari PP 78 tahun 2015, lanjut Jumisih, juga didasari penentuan upah secara sepihak.

Kaum buruh tidak diberikan andil untuk menentukan upah yang ideal.

Sementara, sebelum adanya PP tersebut, kenaikan UMP bisa mencapai di atas 10 persen.

"Di tahun-tahun sebelumnya pernah upah buruh naik lebih dari 10 persen. Kalo sekarang kan 10 persen ke bawah. Sebelumnya itu pernah 20 persen, 30 persen, 40 persen. Itu karena waktu itu dewan pengupahan masih berfungsi untuk menentukan atau mengecek harga kebutuhan hidup buruh di pasaran," papar Jumisih.

Jumisih pun menganggap, kenaikan upah yang sangat ideal adalah sebesar 100 persen dari UMP tahun 2019.

Artinya, upah yang ideal yakni sekitar Rp 7,8 juta.

Jumisih yakin, ketika UMP dinaikkan sampai 100 persen pun perusahaan masih sanggup membayar buruh mereka.

"Ya kalau menurut saya kalo kenaikan sampai 100 persen itu pengusaha masih sanggup. Bisa jadi pendapat saya berbeda dengan pihak yang lain," kata Jumisih.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.276.335,76.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved