UMP DKI Jakarta 2020

Pemprov DKI Jakarta Umumkan Kenaikan UMP Hari Jumat Ini, Diperkirakan Tembus ke Angka Rp 4,2 Juta

Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta, diperkirakan bakal tembus Rp 4,2 Juta, ini kenaikan UMP DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Rr Dewi Kartika H
tribunnews.com
Ilustrasi UMP 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Pemprov DKI Jakarta bakal menetapkan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat (1/10/2019).

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Bahwa masing gubernur secara serentak harus menetapkan dan mengumumkan nilai UMP DKI Jakarta 2020 pada Jumat (1/11/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengumuman itu dibarengi dengan penerbitan Peraturan Gubernur tentang UMP DKI 2020.

Dalam menentukan nilai UMP, kata, pemerintah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.

“Nanti akan disampaikan, sabar yah,” kata Andri Yansyah pada Jumat (1/11/2019) pagi.

Diajak Berantem di Dalam Oleh Politisi Gerindra Soal Anggaran Lem Aibon, William: Babak Belur Saya

Bila mengacu pada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang dikeluarkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015, nilai UMP 2020 menjadi Rp 4.276.349 per bulan.

Angka ini naik 8,51 persen atau Rp 335.376 dibanding tahun 2019 yang menembus Rp 3.940.973 per bulan.

Sementara itu indikator kenaikan upah 8,51 persen yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan, berdasarkan penggabungan antara nilai inflasi nasional sebesar 3,39 persen sampai September 2019, dengan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen.

Bila kenaikan UMP menjadi Rp 4,2 juta, angka ini tidak sesuai yang diajukan oleh serikat pekerja sebesar Rp 4,619 juta per bulan.

Meski demikian, Andri Yansyah enggan menjelaskan nilai UMP yang akan ditetapkan itu dengan alasan bukan kewenangannya.

“Nanti oleh pak gubernur saja,” ujarnya.

Gara-gara Anggaran Lem Aibon Bocor, Anies Baswedan Salahkan E-Budgeting Ahok, Padahal KPK Memuji

Andri mengatakan, DKI akan memberikan program tambahan untuk membantu para buruh.

Misalnya, melalui program pelatihan agar bisa berbisnis dan memberikan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bagi buruh yang memiliki gaji maksimal 10 persen di atas UMP.

Berdasarkan catatannya, jumlah penerima KPJ mencapai 17.934 orang.

Setiap bulan dinas menargetkan KPJ diberikan kepada 2.000 pekerja yang memiliki penghasilan maksimal 10 persen di atas UMP.

Dengan adanya KPJ, para pekerja memperoleh bantuan bahan pangan murah untuk kebutuhan sehari-hari serta akses TransJakarta gratis.

Selain itu, penerima manfaat KPJ yang telah memiliki anak usia sekolah juga secara otomatis mendapatkan KJP Plus.

Syarat pengajuan KPJ adalah memiliki KTP DKI Jakarta, mengajukan KK, NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.

Kemudian pemohon harus membuka rekening Bank DKI.

Sementara itu, Dewan pengupahan dari serikat pekerja, Dedi Hartono mengatakan, pengajuan angka UMP Rp 4,6 juta tersebut bukan tanpa alasan. Dia mengatakan hal itu sesuai kebutuhan yang diperlukan warga untuk hidup di Jakarta.

Dedi berharap pemerintah memiliki solusi atas selisih angka yang diajukan mereka.

“Yang jelas, ini menjadi rujukan, ada selisih permintaan yang diminta kaum pekerja. Gubernur bisa mengkonversikannya menjadi nilai kesejahteraan,” katanya.

Kata dia, persoalan yang dihadapi pekerja tidak hanya masalah pendidikan, transportasi, dan kenaikan harga.

Sebab, KPJ tersebut hanya mengakomodir ketiga masalah itu.

“Persoalan kesehatan juga perlu dijamin. Meski sudah ada BPJS, tapi posisinya kami harus ada tindakan preventif menjaga kesehatan itu. Misalnya menambah vitamin, gizi dan lainnya yang harus diakomodir gubernur,” katanya.

Kenaikan UMP DKI Jakarta dari Zaman Ahok hingga Anies

UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dari tahun ke tahun memang selalu naik.

Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta yang dilansir dari Kompas.com sejak tahun 2015 saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga zaman Anies Baswedan.

Anaknya Tak Naik Kelas, Seorang Ibu Tuntut Ganti Rugi Rp 551 Juta Kepada SMA Kolese Gonzaga Jaksel

Tahun 2015

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta.

Para buruh saat itu berkeras meminta revisi UMP setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, Ahok menegaskan bahwa upah itu tetap di angka Rp 2,7 juta.

Ahok menyebut inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen.

Artinya, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014.

Lagi pula, Ahok menyebut besaran UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta telah mempertimbangkan prediksi inflasi.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani langsung pengaduan Warga Menteng, Jakarta Pusat tentang sengketa tanah yang dialaminya dengan orang lain. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu melayani warga di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, usai mendatangi Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT OKI) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melayani langsung pengaduan Warga Menteng, Jakarta Pusat tentang sengketa tanah yang dialaminya dengan orang lain. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu melayani warga di pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, usai mendatangi Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT OKI) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Sikap Alumni SMA Gonzaga Terkait Kasus Orangtua yang Tuntut Sekolah Karena Anaknya Tak Naik Kelas

Tahun 2016

Pada November 2015, Ahok meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.

Angka itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.

Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.

"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.

Tahun 2017

Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Ahok mengatakan, Pemprov DKI mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok, 27 Oktober 2016.

Balita Peluk Ibunya yang Sudah Meninggal Selama 3 Hari, Tetangga: Ada Tangisan Anak & Bau Tak Sedap

Tahun 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

"Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies, 1 November 2017.

UMP yang diteken Anies tahun lalu tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.

Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.

Pemprov DKI memberikan layanan gratis naik bus transjakarta.

Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan subsidi pangan.

Para buruh bisa berbelanja di JakGrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.

Pemprov DKI juga memberikan Kartu Jakarta Pintar bagi anak-anak buruh yang gajinya setara UMP.

Semua layanan itu diperuntukan bagi buruh yang memiliki gaji sebesar UMP DKI Jakarta 2018, ber-KTP Jakarta, berdomisili di Jakarta, dan bekerja di Jakarta.

Gubernur Anies Baswedan saat berada di Halte MRT Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Gubernur Anies Baswedan saat berada di Halte MRT Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Prabowo Minta Gerindra Kritisi Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Tidak Ada Perubahan

Tahun 2019

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Anies tidak mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta 2019 karena sedang berada di Argentina.

UMP itu diumumkan Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah pada Kamis (1/11/2018) ini.

UMP DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.

UMP 2019 juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 seperti tahun-tahun sebelumnya.

UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018.

Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.

Bedanya, fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh buruh bergaji setara UMP pada 2019.

Buruh yang memiliki gaji hingga 10 persen di atas UMP 2019 juga bisa menikmati fasilitas tersebut.

Syaratnya, mereka harus ber-KTP DKI dan memiliki Kartu Pekerja.

Tahun 2020

Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.

Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.

Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.

Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.

Tengok Kemegahan 10 Stadion yang Disiapkan PSSI Jadi Venue Piala Dunia U-20 2021

Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.

Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI Jakarta 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.

Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga akan membantu menurunkan biaya hidup dengan memberikan Kartu Pekerja.

Kartu Pekerja diperuntukan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10 persen lebih besar dari UMP.

Dengan kartu tersebut, pekerja bisa membeli harga pangan lebih murah, gratis naik transjakarta, hingga anak-anaknya mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. (Warta Kota/TribunJakarta.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved